- Bahlil Tunda Kenaikan Tarif Royalti Tambang Emas Cs
- Tata Kelola Anggaran Terbaik, SKK Migas Raih “Jawara Of The Year 2025”
- SKK Migas : Sumur Baru PHR Zona 4 Hasilkan 3.073 Barel
- Vokasi PHR Bawa Dua Pemuda Riau Tembus Industri Migas
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Bersama DPR RI dan BPH Migas Tinjau SPBU di Riau
- Stok BBM Riau Aman, Antrean Kendaraan Berangsur Normal
- Enam Kandidat Lolos Seleksi Direksi BUMD Riau PT Riau Petroleum, Ini Daftarnya
- Jaga Stabilitas Pasokan Energi Domestik, Menteri Bahlil Kawal Diplomasi Energi dengan Rusia
- Ekspor Riau Menguat Ditopang Lemak dan Minyak Nabati
- Pemerintah Tawarkan 10 Area Potensi Blok Migas Baru Hasil Studi Terbaru
Bahlil Tunda Kenaikan Tarif Royalti Tambang Emas Cs
Berita Populer
- Daftar Lengkap Jurusan yang Dibutuhkan TNI Terkait Rekrutmen Calon Perwira Prajurit Karir 2018
- Ikan Asin Bukan Makanan Orang Miskin
- Masalah Pribadi Jadi Alasan Siswa SMP di Pekanbaru Sayat Tangan, Bukan karena Minuman Energi
- Satu Situs KPU Kampar Diduga Diretas, Satu Lainnya Tidak Bisa Diakses
- Polisi Dumai Sita 5 Butir Ekstasi dari Kotak Rokok dan Ciduk Dua Pelaku
Berita Terkait
- Imbau Peserta Ujian SKB Lihat Portal Web, BKPSDM Inhil: 13 Peserta Belum Daftar Ulang0
- Masyarakat di Sepanjang Aliran Sungai Kampar Harus Waspada, Sore Ini Pintu Pelimpahan Dibuka 80 Cm L0
- Terbukti Melakukan Korupsi Tiga Terdakwa Divonis 4 Tahun Penjara0
- Antisipasi Banjir di Bangkinang, Pemkab Kampar Akan Tambah Jalur Pembuangan Air0
- Harga Sembako di Tembilahan Normal Jelang Natal dan Tahun Baru 2019, Ini Daftarnya0
MIGASNEWS.CO, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan pemerintah menunda rencana penerapan kenaikan tarif royalti untuk komoditas mineral, termasuk emas, tembaga, nikel, hingga timah.
Menurut Bahlil, materi yang sempat disosialisasikan oleh tim Kementerian ESDM beberapa waktu lalu masih sebatas konsep awal dan belum menjadi bagian dari Peraturan Pemerintah (PP).
"Sekali lagi saya katakan ya, bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan, tapi itu baru ya istilahnya uji publik lah. Ada masukan apa-apa, gitu. Nah, begitu masukannya enggak baik, kita akan segera melakukan revisi. Dan sekali lagi saya katakan bahwa itu belum menjadi aturan karena itu kan nanti jadi PP. PP-nya belum ada," ujar Bahlil ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (11/5/2026).
Ia pun memastikan bahwa pihaknya tidak akan terburu-buru menerapkan aturan tersebut sebelum dilakukan kajian yang lebih mendalam dan menghasilkan formulasi yang menguntungkan semua pihak, baik negara maupun pelaku usaha.
"Maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan. Negara untung dan juga pengusaha harus untung," kata Bahlil.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diketahui sedang mematangkan rencana penyesuaian tarif royalti untuk sejumlah komoditas mineral. Penyesuaian tarif itu bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara.
Kementerian ESDM sendiri telah menggelar konsultasi publik (public hearing) pada Jumat, 8 Mei 2026. Pertemuan tersebut membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku pada Kementerian ESDM.
Dalam materi yang dibahas, revisi aturan tersebut nantinya akan menetapkan penyesuaian tarif royalti untuk berbagai komoditas minerba seperti tembaga, emas, perak, bijih nikel, serta timah.*
