- Gelar Pertandingan Olahraga, PWI Riau Perkuat Sinergi dengan SKK Migas Sumbagut dan EMP Bentu
- Berkah PHR Dampingi UMKM, Produk Koperasi Pucuk Rebung Tembus Pasar Internasional
- Tampil di Forum Seskoau, Bupati Afni Uraikan Peran Strategis Siak Bagi Ketahanan Energi Nasional
- Semester I/2026, Pertamina Hulu Energi Produksi Minyak dan Gas 935.000 Barel Per Hari
- Pemprov Jambi Tunggu Izin 4 BUMD Kelola Sumur Minyak Masyarakat
- 700 Kilang Minyak Ilegal 6 Wilayah, Berpotensi jadi Ancaman Serius Lifting Nasional
- Kuatkan Literasi Pendidikan, Pertamina EP Lirik Field Dirikan Rumah Baca Lilac di Inhu
- Ekonom Unri Kaji Soal PI Migas 10%, Dahlan: Dana Itu Bukan ‘’Amplop’’ yang Dibagi-bagi
- Permintaan Meningkat 20 Persen, Pertamina Tambah Pasokan Biosolar di Riau
- Strategi Ekspansi, PT Pertamina Hulu Energi Sudah Tambah 9 Ladang Minyak dan Gas
Kuasa Hukum Tersangka Penggelapan Rp20 Juta Minta Polisi Usut Dugaan Mafia Solar, Siapkan Praperadil
Ketua Tapak Riau, Suroto, didampingi Mirwansyah dan Heri Susanto Abbas, mengatakan ketiga kliennya, yakni Raka, Rodi, dan Kevin, merupakan karyawan sebuah perusahaan yang bergerak dalam aktivitas pembelian bahan bakar minyak (BBM).
Berita Populer
- Daftar Lengkap Jurusan yang Dibutuhkan TNI Terkait Rekrutmen Calon Perwira Prajurit Karir 2018
- Ikan Asin Bukan Makanan Orang Miskin
- Masalah Pribadi Jadi Alasan Siswa SMP di Pekanbaru Sayat Tangan, Bukan karena Minuman Energi
- Satu Situs KPU Kampar Diduga Diretas, Satu Lainnya Tidak Bisa Diakses
- Polisi Dumai Sita 5 Butir Ekstasi dari Kotak Rokok dan Ciduk Dua Pelaku
Berita Terkait
- Ajang Kebangkitan, Suku Talang Mamak di Inhu Kembali Gelar Gawai Gedang 20180
- Atraksi Silat di Siak Sambut Kedatangan Rombongan Pertukaran Pemuda Indonesia-Australia0
- PN Bengkalis Surati Kejagung karena Tuntutan Tiga Terdakwa 55 Kg Sabu Tak Juga Dibacakan0
- Polisi Masih Selidiki Kasus Temuan Mayat di Perairan Bengkalis0
- Imbau Peserta Ujian SKB Lihat Portal Web, BKPSDM Inhil: 13 Peserta Belum Daftar Ulang0
MIGASNEWS.CO, PEKANBARU - Tim Advokat Pejuang Keadilan (Tapak) Riau resmi menerima kuasa hukum tiga tersangka kasus dugaan penggelapan uang perusahaan yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Ketua Tapak Riau, Suroto, didampingi Mirwansyah dan Heri Susanto Abbas, mengatakan ketiga kliennya, yakni Raka, Rodi, dan Kevin, merupakan karyawan sebuah perusahaan yang bergerak dalam aktivitas pembelian bahan bakar minyak (BBM).
Menurut Suroto, kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan uang perusahaan sekitar Rp20 juta yang disebut digunakan untuk pembelian solar. Namun, pihaknya menilai perkara tersebut belum mengungkap seluruh fakta yang ada.
"Klien kami mengaku hanya menjalankan perintah atasan berinisial DC untuk membeli dan menimbun solar. Keterangan itu sudah mereka sampaikan saat pemeriksaan, tetapi menurut pengakuan mereka tidak dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Suroto, Jumat (24/7/2026) seperti dikutif dari riauaktual.com.
Ia mengaku memiliki dokumentasi berupa foto-foto yang memperlihatkan aktivitas pengisian solar ke jeriken dan drum di lingkungan perusahaan. Menurutnya, aktivitas tersebut diduga dilakukan secara rutin atas arahan pimpinan perusahaan.
Suroto menyebut perusahaan tersebut dengan inisial PT SUP yang beralamat di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Ia meminta penyidik turut mengusut pihak yang diduga memberi perintah apabila ditemukan unsur pidana.
"Kami meminta penyidik tidak hanya memproses para pekerja, tetapi juga mengusut pihak yang diduga memberikan perintah jika memang terdapat bukti yang cukup," ujarnya.
Selain mendampingi kliennya dalam proses hukum, Tapak Riau memastikan akan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Mereka juga mengaku sebelumnya telah menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penimbunan solar subsidi ke Polresta Pekanbaru.
Anggota tim kuasa hukum, Mirwansyah, menilai proses penanganan perkara belum menyentuh pihak yang diduga menjadi aktor intelektual.
"Kami akan menguji seluruh proses penyidikan melalui praperadilan, termasuk dugaan adanya kekurangan dalam proses penyidikan," katanya.
Ia juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian perusahaan yang menurutnya hanya mengacu pada audit internal.
Selain itu, Mirwansyah meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang disebut berdampak terhadap distribusi solar di masyarakat.
"Kami meminta perhatian Kapolda Riau agar perkara ini ditangani secara menyeluruh sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum," ujarnya.
Menurut Mirwansyah, permohonan praperadilan akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam waktu dekat karena perkara tersebut belum memasuki tahap II.
Sementara itu, istri salah seorang tersangka berinisial NA berharap suaminya mendapatkan keadilan.
"Suami saya hanya pekerja yang menjalankan perintah. Kami berharap semua pihak yang memang bertanggung jawab diproses sesuai hukum," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, masih berupaya mengonfirmasi penyidik Polsek Sukajadi maupun pihak PT SUP terkait pernyataan yang disampaikan tim kuasa hukum. (FSY/SP)





