Nasional

BBM Jenis B50 Mulai Disalurkan ke SPBU, Ada Masa Transisi 3 Bulan

Nasional Kamis, 02 Juli 2026 - 13:47 WIB
BBM Jenis B50 Mulai Disalurkan ke SPBU, Ada Masa Transisi 3 Bulan

Pemerintah memberikan masa transisi sekitar 3 bulan untuk menyesuaikan distribusi dan konsumsi bahan bakar dari B40 ke B50.

MIGASNEWS.CO, NASIONAL - Implementasi bahan bakar biodiesel B50 resmi dimulai pada Juli 2026. PT Pertamina Patra Niaga memastikan telah menyiapkan infrastruktur penyaluran B50 dari terminal bahan bakar minyak (TBBM) hingga ke lembaga penyalur, seperti stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan agen premium minyak solar (APMS).

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora menyampaikan, sebanyak 29 dari total 126 terminal BBM Pertamina telah siap mendistribusikan B50 mulai 1 Juli 2026 sesuai arahan pemerintah. Jumlah terminal yang melayani distribusi B50 tersebut akan terus bertambah secara bertahap selama masa transisi implementasi.

"Pertamina Patra Niaga telah menyiapkan infrastruktur penyaluran B50 dari mulai terminal BBM hingga ke lembaga penyalur (SPBU dan APMS). Sebanyak 29 terminal telah siap mendistribusikan B50 mulai 1 Juli 2026 dan jumlahnya akan terus bertambah secara bertahap," ungkap Kitty, Kamis (2/7/2026).

Ia melanjutkan, Pertamina juga terus melakukan monitoring untuk memastikan proses distribusi B50 hingga ke lembaga penyalur berjalan lancar.

Saat ini, distribusi B50 dari 29 terminal tersebut telah mencakup sebagian besar wilayah Sumatera, sebagian besar Pulau Jawa termasuk kawasan Jabodetabek, serta Balikpapan dan Makassar.

Pertamina memastikan implementasi program B50 akan terus dilakukan secara bertahap hingga menjangkau lebih banyak wilayah sesuai kesiapan infrastruktur penyaluran.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan, penerapan B50 akan dilakukan secara nasional per 1 Juli 2026. Namun, pemerintah memberikan masa transisi sekitar 3 bulan untuk menyesuaikan distribusi dan konsumsi bahan bakar dari B40 ke B50.

"Secara nasional tentu ada masa jeda untuk penyesuaiannya. Artinya, masih ada sisa B40 yang dihabiskan terlebih dahulu. Diberikan waktu sampai tiga bulan," ungkap Laode di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Kebijakan tersebut akan berlaku bagi seluruh pengguna, baik konsumen umum maupun sektor industri.

Sementara itu, terkait harga, pemerintah memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam implementasi B50. Harga bahan bakar akan mengikuti mekanisme yang selama ini telah berlaku.

"Kalau harga mengikuti harga BBM yang sudah biasanya saja, tidak ada hal khusus," kata Laode. (FSY/SP)