Provinsi Riau

SKK Migas, Pertamina Hulu Rokan dan KLH Dorong Pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak

Prov. Riau Senin, 17 Agustus 2026 - 08:18 WIB
SKK Migas, Pertamina Hulu Rokan dan KLH Dorong Pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak

Program pemulihan TTM di WK Rokan menjadi bagian dari peta jalan penyelesaian yang disusun PHR bersama SKK Migas dan Kementerian Lingkungan Hidup hingga 2030, kemudian dilanjutkan satu tahun untuk kegiatan pascapemulihan.

MIGASMEWS.CO, RIAU - SKK Migas, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bersama Kementerian Lingkungan Hidup mendorong pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) di Wilayah Kerja (WK) Rokan secara komprehensif dan berbasis teknologi.

Pemulihan dilakukan dengan menyesuaikan metode terhadap kondisi dan karakteristik masing-masing lokasi. Selain memulihkan fungsi lingkungan, program tersebut juga diarahkan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja serta keterlibatan pelaku usaha dan rantai pasok lokal.

Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, mengatakan penanganan TTM harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemulihan lingkungan hingga penerapan teknologi yang tepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Hal itu disampaikannya saat mengunjungi lokasi pemulihan TTM di area Zona Rokan, Sabtu (15/8/2026) lalu.

Jumhur juga mengapresiasi pengelolaan WK Rokan oleh PHR setelah alih kelola sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan dan swasembada energi nasional.

"Pastikan kita harus lebih baik karena bekerja di tanah air sendiri yang tentunya ada ikatan batin antara saudara-saudara dengan wilayah ini. Selamat bertugas dan mengabdi," ujarnya.

Hingga pertengahan 2026, sebanyak 63 dari total 250 lokasi TTM telah memperoleh persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Dari jumlah tersebut, 26 lokasi telah selesai dipulihkan. Sebanyak 17 lokasi di antaranya telah memperoleh Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT).

Sementara lokasi lainnya masih dalam tahap pemenuhan persyaratan teknis dan kesiapan lahan sebelum diajukan untuk mendapatkan persetujuan RPFLH.

Dalam pelaksanaannya, PHR menggunakan sejumlah metode, di antaranya bioremediasi dan fitoremediasi, serta teknologi lain yang telah mendapatkan persetujuan regulator.

Bioremediasi memanfaatkan aktivitas mikroorganisme untuk membantu menguraikan senyawa hidrokarbon dalam tanah. Sedangkan fitoremediasi memanfaatkan kemampuan tanaman tertentu dalam membantu proses pemulihan lingkungan.

Kepala Kelompok Kerja K3LL SKK Migas, Ivan Fadlun Azmy, mengatakan pemulihan lingkungan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlanjutan kegiatan hulu migas.

"Pemulihan TTM ini merupakan salah satu bukti industri hulu migas dalam pengelolaan lingkungan yang berkesinambungan. Tentunya kolaborasi antara Kementerian LH dengan SKK Migas serta PHR sangat penting untuk kelancaran dan keefektifan kegiatan pemulihan TTM ini," katanya.

Selain aspek lingkungan, program tersebut juga diarahkan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar wilayah operasi. PHR mendorong penggunaan tenaga kerja lokal serta melibatkan pelaku usaha dan penyedia barang maupun jasa dari daerah.

Pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan SKK Migas, termasuk Pedoman Tata Kerja (PTK) 007, dengan mengoptimalkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Direktur Utama PHR, Muhamad Arifin, mengatakan kolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan SKK Migas diperlukan agar pemulihan TTM berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan manfaat lebih luas.

"Pemulihan TTM tidak hanya berbicara mengenai bagaimana kita mengembalikan fungsi lingkungan, tetapi juga bagaimana proses tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi," ujarnya.

Menurutnya, setiap lokasi TTM memiliki karakteristik berbeda sehingga membutuhkan metode penanganan berdasarkan kajian teknis dan persetujuan regulator.

Program pemulihan TTM di WK Rokan menjadi bagian dari peta jalan penyelesaian yang disusun PHR bersama SKK Migas dan Kementerian Lingkungan Hidup hingga 2030, kemudian dilanjutkan satu tahun untuk kegiatan pascapemulihan.

Program tersebut mencakup lokasi yang tersebar di sejumlah wilayah di Riau dan dilaksanakan bertahap sesuai kesiapan lahan, kajian teknis serta persetujuan regulator.

Kolaborasi ketiga pihak diarahkan untuk memastikan pemulihan TTM berjalan terukur dan berkelanjutan, sekaligus memberikan dampak ekonomi melalui penyerapan tenaga kerja lokal dan pemanfaatan produk serta jasa dalam negeri. (FSY/SP)