Nasional

Kementerian Lingkungan Hidup Segel 30 Perusahaan Karhutla, Terbanyak Kalbar dan Riau Ada Satu

Nasional Sabtu, 05 September 2026 - 13:23 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup Segel 30 Perusahaan Karhutla, Terbanyak Kalbar dan Riau Ada Satu

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah menyegel 30 badan usaha atau perusahaan di tujuh provinsi terkait kebakaran hutan dan lahan.

MIGASNEWS.CO, RIAU – Dampak asap yang meluas di beberapa provinsi di Indonesia, khususnya Riau perlu diwaspadai oleh perusahaan. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah menyegel 30 badan usaha atau perusahaan di tujuh provinsi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga awal September 2026.

Direktur Pengendalian Kebakaran Lahan pada Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Dasrul Chaniago mengatakan, dari 30 perusahaan tersebut, tidak terdapat badan usaha yang disegel di Provinsi Jambi. "Ada 30 perusahaan yang disegel. Jambi belum ada, mudah-mudahan tidak ada. Datanya ada dengan kita," kata Dasrul di Kota Jambi, Jumat (5/9/2026).

Berdasarkan data penindakan KLH/BPLH, luas area yang terbakar di wilayah konsesi 30 perusahaan tersebut mencapai 20.448,83 hektare.

Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah perusahaan yang disegel sekaligus luas lahan terbakar terbesar. Perinciannya, terdapat sembilan badan usaha di Kalimantan Barat dengan luas area terbakar mencapai 8.965,48 hektare.

Selanjutnya, Sumatera Selatan mencatat lima badan usaha dengan luas lahan terbakar 3.758,12 hektare. Kemudian Kalimantan Selatan terdapat enam badan usaha dengan luas area terbakar 3.215,46 hektare. Di Kalimantan Tengah, lima badan usaha memiliki area terbakar seluas 2.841,37 hektare.

Sementara itu, Kalimantan Timur mencatat dua badan usaha dengan luas lahan terbakar 387,19 hektare. Lampung juga terdapat dua badan usaha dengan area terbakar 271,20 hektare. Adapun Riau menjadi provinsi dengan jumlah badan usaha yang disegel paling sedikit, yakni satu perusahaan. Luas area yang terbakar mencapai 11,91 hektare.

Prinsip Strict Liability

Dasrul menegaskan penindakan terhadap perusahaan tersebut mengacu pada Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketentuan tersebut mengatur prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability. Dengan prinsip ini, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian lingkungan yang terjadi di wilayah konsesinya tanpa harus terlebih dahulu membuktikan unsur kesalahan.

Menurut Dasrul, penyegelan menjadi bukti pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap perusahaan yang dinilai lalai ataupun sengaja membiarkan wilayah konsesinya terbakar. "Sanksi administratif jadi kewenangan kita untuk perhitungan ganti rugi maupun pemulihan lingkungan yang dapat diselesaikan di dalam atau di luar pengadilan," ujarnya.

KLH/BPLH memastikan langkah penegakan hukum tersebut tidak berhenti pada penyegelan. Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab dapat dikenai kewajiban ganti rugi dan pemulihan lingkungan, termasuk melalui proses hukum apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana. (FSY/SP)