- Atasi Macet Kendaraan Antre Bio Solar dan Pertalite, Pemprov Riau Ajukan Penambahan Kuota BBM
- Bukan Kebijakan Nasional, Pertamina Sebut Beli BBM Tak Perlu Tunjukkan STNK
- Kementerian Lingkungan Hidup Segel 30 Perusahaan Karhutla, Terbanyak Kalbar dan Riau Ada Satu
- Dorong Kemandirian Ekonomi, PHR Bekali Pemuda Riau Jadi Teknisi AC
- Anteran Panjang dan Berjam-jam, Pengendara di SPBU Arifin Achmad Kecewa BBM Mendadak Habis
- EMP Bentu Taja Pengobatan Gratis dan Bantu Pemadaman Api Karhutla di Rantau Baru
- Lebih dari 100 Blok Migas Indonesia di Tawarkan Presiden Prabowo ke Investor Rusia
- Pertamina Hulu Rokan Buka Kembali Magang Batch 9, 122 yang Lulus Ditempatkan di Riau dan Jakarta
- Banyak Warga Terdampak Kathutla, PT Bumi Siak Pusako Peduli Bagikan 20 Ribu Masker
- Keluarkan Suara Letupan, Warga Kaget Kejadian di Kilang Pertamina Dumai
Kementerian Lingkungan Hidup Segel 30 Perusahaan Karhutla, Terbanyak Kalbar dan Riau Ada Satu
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah menyegel 30 badan usaha atau perusahaan di tujuh provinsi terkait kebakaran hutan dan lahan.
Berita Populer
- Daftar Lengkap Jurusan yang Dibutuhkan TNI Terkait Rekrutmen Calon Perwira Prajurit Karir 2018
- Ikan Asin Bukan Makanan Orang Miskin
- Masalah Pribadi Jadi Alasan Siswa SMP di Pekanbaru Sayat Tangan, Bukan karena Minuman Energi
- Satu Situs KPU Kampar Diduga Diretas, Satu Lainnya Tidak Bisa Diakses
- Polisi Dumai Sita 5 Butir Ekstasi dari Kotak Rokok dan Ciduk Dua Pelaku
Berita Terkait
- Ketinggian Air Capai 40 Sentimeter, Dua Desa di Kampar Riau Kembali Terendam Banjir0
- Tinggi Buka Pintu Pelimpah PLTA Koto Panjang Kembali Dibuka karena Elevasi Air Waduk di Atas Normal0
- Polisi Rohul Tembak Terduga Pelaku Pembunuhan di Asahan yang Dikhawatirkan Akan Melukai0
- Ajang Kebangkitan, Suku Talang Mamak di Inhu Kembali Gelar Gawai Gedang 20180
- Atraksi Silat di Siak Sambut Kedatangan Rombongan Pertukaran Pemuda Indonesia-Australia0
MIGASNEWS.CO, RIAU – Dampak asap yang meluas di beberapa provinsi di Indonesia, khususnya Riau perlu diwaspadai oleh perusahaan. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah menyegel 30 badan usaha atau perusahaan di tujuh provinsi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga awal September 2026.
Direktur Pengendalian Kebakaran Lahan pada Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Dasrul Chaniago mengatakan, dari 30 perusahaan tersebut, tidak terdapat badan usaha yang disegel di Provinsi Jambi. "Ada 30 perusahaan yang disegel. Jambi belum ada, mudah-mudahan tidak ada. Datanya ada dengan kita," kata Dasrul di Kota Jambi, Jumat (5/9/2026).
Berdasarkan data penindakan KLH/BPLH, luas area yang terbakar di wilayah konsesi 30 perusahaan tersebut mencapai 20.448,83 hektare.
Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah perusahaan yang disegel sekaligus luas lahan terbakar terbesar. Perinciannya, terdapat sembilan badan usaha di Kalimantan Barat dengan luas area terbakar mencapai 8.965,48 hektare.
Selanjutnya, Sumatera Selatan mencatat lima badan usaha dengan luas lahan terbakar 3.758,12 hektare. Kemudian Kalimantan Selatan terdapat enam badan usaha dengan luas area terbakar 3.215,46 hektare. Di Kalimantan Tengah, lima badan usaha memiliki area terbakar seluas 2.841,37 hektare.
Sementara itu, Kalimantan Timur mencatat dua badan usaha dengan luas lahan terbakar 387,19 hektare. Lampung juga terdapat dua badan usaha dengan area terbakar 271,20 hektare. Adapun Riau menjadi provinsi dengan jumlah badan usaha yang disegel paling sedikit, yakni satu perusahaan. Luas area yang terbakar mencapai 11,91 hektare.
Prinsip Strict Liability
Dasrul menegaskan penindakan terhadap perusahaan tersebut mengacu pada Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketentuan tersebut mengatur prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability. Dengan prinsip ini, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian lingkungan yang terjadi di wilayah konsesinya tanpa harus terlebih dahulu membuktikan unsur kesalahan.
Menurut Dasrul, penyegelan menjadi bukti pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap perusahaan yang dinilai lalai ataupun sengaja membiarkan wilayah konsesinya terbakar. "Sanksi administratif jadi kewenangan kita untuk perhitungan ganti rugi maupun pemulihan lingkungan yang dapat diselesaikan di dalam atau di luar pengadilan," ujarnya.
KLH/BPLH memastikan langkah penegakan hukum tersebut tidak berhenti pada penyegelan. Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab dapat dikenai kewajiban ganti rugi dan pemulihan lingkungan, termasuk melalui proses hukum apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana. (FSY/SP)





