Pekanbaru, Riau

Perkuat Sinergi PHR, SKK Migas, dan Polda Riau untuk Lindungi Aset Negara di WK Rokan

Prov. Riau Jumat, 07 Agustus 2026 - 10:11 WIB
Perkuat Sinergi PHR, SKK Migas, dan Polda Riau untuk Lindungi Aset Negara di WK Rokan

Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Strategi Penyelesaian Klaim Tanah Adat di atas BMN Tanah Hulu Migas Melalui Pemahaman Regulasi dan Kolaborasi Guna Mendukung Peningkatan Produksi Hulu Migas di Gedung Rumbai Country Club (RCC).

MIGASNEWS.CO, PEKANBARU - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas), dan Polda Riau memperkuat koordinasi untuk melindungi aset negara di wilayah operasi hulu migas.

Penguatan sinergi tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Strategi Penyelesaian Klaim Tanah Adat di atas BMN Tanah Hulu Migas Melalui Pemahaman Regulasi dan Kolaborasi Guna Mendukung Peningkatan Produksi Hulu Migas di Gedung Rumbai Country Club (RCC).

Forum tersebut membahas penyelesaian persoalan pertanahan yang berpotensi menghambat kegiatan operasional hulu migas, khususnya terkait Barang Milik Negara (BMN) di Wilayah Kerja (WK) Rokan.

Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagut, Yanin Kholison mengatakan, persoalan pertanahan di wilayah operasi hulu migas harus diselesaikan melalui dialog, pemahaman regulasi, dan kolaborasi lintas instansi.

"Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaksana hulu migas, akademisi, dan masyarakat, berbagai persoalan pertanahan dapat diselesaikan secara konstruktif dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Menurutnya, kesamaan persepsi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan operasi hulu migas yang berperan dalam mendukung ketahanan energi nasional.

WK Rokan merupakan salah satu aset strategis negara dengan luas sekitar 6.400 kilometer persegi yang tersebar di tujuh kabupaten/kota di Riau. Wilayah ini memiliki lebih dari 12.600 sumur aktif yang mendukung produksi migas nasional.

Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas ilegal di atas aset BMN Hulu Migas menjadi salah satu tantangan dalam operasional PHR. Aktivitas tersebut di antaranya perambahan liar, klaim tanah ulayat yang tidak memiliki dasar hukum, jual beli lahan ilegal, dokumen pertanahan tumpang tindih, pembalakan liar, hingga gangguan akses kawasan operasi.

Corporate Secretary PHR, Eviyanti Rofraida mengatakan, perlindungan BMN merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan produksi migas nasional.

"Barang Milik Negara di wilayah kerja hulu migas merupakan aset strategis yang menopang keberlangsungan produksi energi nasional. Setiap bentuk perambahan maupun praktik jual beli lahan yang tidak sesuai ketentuan perlu ditangani melalui kepastian hukum dan kolaborasi lintas instansi," katanya.

Ia menyebutkan, PHR menjalankan pengamanan BMN melalui pendekatan administrasi, fisik, dan hukum sesuai ketentuan PMK Nomor 140 Tahun 2020. Upaya tersebut juga diperkuat melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait.

FGD tersebut menghadirkan sejumlah pihak, di antaranya Sekretariat Daerah Provinsi Riau, pakar hukum agraria Universitas Andalas Prof. Dr. Kurnia Warman, jajaran Polda Riau, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kejaksaan Tinggi Riau, serta pemerintah daerah.

Dalam forum tersebut disepakati optimalisasi peran Satgas Dukungan Operasional Kegiatan Migas Provinsi Riau sebagai wadah koordinasi lintas instansi dalam menangani persoalan pertanahan dan perlindungan BMN Hulu Migas.

Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, mencegah penguasaan aset negara tanpa hak, serta menjaga keberlanjutan produksi migas di Wilayah Kerja Rokan. (HFS/SP)