- Menarik, 85 Persen Investor Saham di Riau Didominasi Usia di Bawah 40 Tahun
- Terkait Korupsi Kerja Sama Operasi, Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi
- Menteri Bahlil Sebut Badan Khusus Migas Langsung Bertanggung Jawab ke Presiden
- Jarwansyah, Lelaki yang Mengurus Kehidupan Setelah Bencana
- Soal Krisis Solar di Riau, Pengamat Unri: Ini Akibat ’’Price Ceiling’’, Bukan Antrean Biasa
- Banyak Konsumsi Minyak Subsidi, Pergeseran Pemakaian Naik dan Penyaluran BBM Riau Meningkat
- Serius Usut 3.387 Hektare Lahan Terbakar, Polda Riau Tangani 58 Kasus Karhutla dan Tetapkan 61 Tersa
- Menteri Bahlil Harapkan Warga Mampu Tak Gunakan BBM Subsidi
- Simulasi Teknis Bencana Hidrometeorologi, Pertamina EP Rantau Field Tingkatkan Kesiapsiagaan Banjir
- Terus Disorot Soal Penyaluran BBM di Riau, Ini Kata Pertamina Patra Niaga
Terkait Korupsi Kerja Sama Operasi, Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna
Berita Populer
- Daftar Lengkap Jurusan yang Dibutuhkan TNI Terkait Rekrutmen Calon Perwira Prajurit Karir 2018
- Ikan Asin Bukan Makanan Orang Miskin
- Masalah Pribadi Jadi Alasan Siswa SMP di Pekanbaru Sayat Tangan, Bukan karena Minuman Energi
- Satu Situs KPU Kampar Diduga Diretas, Satu Lainnya Tidak Bisa Diakses
- Polisi Dumai Sita 5 Butir Ekstasi dari Kotak Rokok dan Ciduk Dua Pelaku
Berita Terkait
- Semarak Gelaran Funtastic Walk Pertamina 20180
- Ketinggian Air Capai 40 Sentimeter, Dua Desa di Kampar Riau Kembali Terendam Banjir0
- Tinggi Buka Pintu Pelimpah PLTA Koto Panjang Kembali Dibuka karena Elevasi Air Waduk di Atas Normal0
- Polisi Rohul Tembak Terduga Pelaku Pembunuhan di Asahan yang Dikhawatirkan Akan Melukai0
- Ajang Kebangkitan, Suku Talang Mamak di Inhu Kembali Gelar Gawai Gedang 20180
MIGASNEWS.CO, JAKARTA – Proses penegakan hukum terus dilakukan aparat terkait. Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kota Bekasi sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola perusahaan tersebut dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan direktur utama yang diperiksa itu berinisial AW (Apung Widadi).
"AW selaku Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda)," katanya dalam keterangan dikonfirmasi media di Jakarta, Senin (21/09/2026).
Selain AW, Anang menyebut penyidik juga memeriksa dua anggota Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) lainnya yang berinisial HB dan S.
Selain itu, penyidik turut memeriksa satu orang lainnya dari lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
"TUE dari Pemerintah Kota Bekasi," katanya.
Anang mengatakan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ucapnya.
Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) dalam KSO dengan PT Pertamina EP tahun 2009-2024 dari Kejaksaan Negeri Bekasi.
Terkait konstruksi kasus, Anang menjelaskan bahwa mulanya terjalin kerja sama PT Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP untuk mengelola sumur-sumur minyak yang berada di Kota Bekasi. Kerja sama tersebut turut melibatkan perusahaan asing.
Dalam ketentuan, untuk dapat mengelola sumur minyak daerah, perusahaan setempat seperti badan usaha milik daerah (BUMD) maupun perusahaan daerah harus dilibatkan.
Akan tetapi, dalam praktiknya, ditemukan penyimpangan dan pelanggaran mekanisme perizinan operasional.
"Nah, dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin DPRD, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua, dan tidak melibatkan juga izin Kementerian ESDM, itu diabaikan," ungkapnya.
Menurutnya, penyimpangan tata kelola tersebut menyebabkan kerugian dan defisit. Ia juga menyebut kerugian keuangan negara diperkirakan sekitar Rp2 triliun.
"Uang itu yang rugi tidak hanya perusda (perusahaan daerah) yang membebani anggaran, tetapi juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian," ujarnya. (FSY/INT)





