Analisa Kebijakan Migas

Irvan Nasir: Badan Usaha Khusus Migas, Jangan Cuma Ganti Baju

Nasional Kamis, 10 September 2026 - 11:48 WIB
Irvan Nasir: Badan Usaha Khusus Migas, Jangan Cuma Ganti Baju

Irvan Nasir, Pengamat Masalah Migas

MIGASNEWS.CO - Jangan-jangan kita sedang sibuk mengganti baju, ketika yang seharusnya kita ganti adalah cara berpikir. DPR RI sedang membahas RUU Migas. Salah satu isu besarnya: SKK Migas akan diganti menjadi Badan Usaha Khusus atau BUK Migas.

Pertanyaannya sederhana. Apa yang berubah?

Kalau hanya nama, kantor, struktur organisasi dan kursinya, lalu fungsi dasarnya tetap sama, untuk apa repot-repot membuat lembaga baru?

Kita tidak membutuhkan SKK Migas dengan baju baru. Kita membutuhkan cara baru mengelola kepentingan energi negara.

SKK Migas bukan lembaga yang tidak bekerja. Justru banyak pekerjaan penting hulu migas dijalankan melalui lembaga ini. Persoalannya adalah mandat dan desain kelembagaannya lahir dari kebutuhan yang berbeda dengan tantangan Indonesia hari ini.

Dulu kita adalah negeri minyak.

Produksi tinggi. Cadangan relatif besar. Investor datang. Pemerintah terutama memastikan kontrak berjalan, investasi masuk dan produksi terjaga.

Sekarang situasinya berbeda. Lapangan-lapangan minyak kita menua. Produksi menurun. Eksplorasi semakin mahal. Kebutuhan energi justru terus naik. Impor minyak menjadi bagian dari kenyataan kita.

Di luar sana, perang, geopolitik, konflik kawasan dan transisi energi membuat pasar energi semakin tidak sederhana.

Jadi masalah kita bukan lagi sekadar: Bagaimana minyak keluar dari sumur?

Masalah kita sudah berubah menjadi: Bagaimana energi sampai kepada rakyat dan industri tanpa pernah putus?

Ini dua pertanyaan yang berbeda. Dan karena pertanyaannya berbeda, kelembagaannya juga harus berbeda. BULOG-nya Energi meminjam istilah pak Salis Aprilian dalam tulisan Opini Salis-nya.

Tapi saya sedikit agak berbeda dengan pandangan beliau. Jadikan BUK sebagai semacam “BULOG-nya urusan energi.”

Bukan BULOG dalam arti harfiah. Minyak bukan beras. LNG bukan gabah. Kilang bukan gudang beras. Tetapi filosofi dasarnya sama.

Negara membutuhkan sebuah institusi yang bertanggung jawab terhadap security of supply.

Ketahanan energi bukan berarti Indonesia harus menghasilkan seluruh energinya sendiri. Itu namanya energy autarky. Dalam dunia yang saling terhubung, konsep itu semakin sulit dan mahal. Yang lebih penting adalah memastikan energi selalu tersedia. Ketika produksi dalam negeri cukup, optimalkan. Ketika produksi turun, cari sumber lain.

Ketika pasar global terguncang, negara punya cadangan dan instrumen untuk bertahan. Ketika harga melonjak, negara tidak berdiri dengan tangan kosong. Di sinilah BUK bisa memainkan peran strategis.

Ia mengelola portofolio kepentingan negara. Participating interest. Akses LNG. Cadangan strategis. Storage. Kapasitas pipa. Terminal. Dan instrumen komersial lain yang diperlukan untuk menjaga pasokan.

Kalau minyak domestik kurang, ia harus punya kemampuan membeli dari pasar global. Bukan panik setelah krisis datang.

Tetapi sudah mempunyai portofolio sebelum krisis terjadi. Bukan Pertamina Super, Tetapi jangan salah memahami gagasan ini.

Saya tidak sedang mengusulkan BUK menjadi Pertamina super. Itu justru berbahaya.

BUK jangan menjadi regulator sekaligus pemain. Jangan pula menjadi perusahaan raksasa yang mengambil semua pekerjaan Pertamina.

Kita membutuhkan pembagian peran yang jelas. Pemerintah membuat kebijakan. Regulator mengatur dan mengawasi. BUK mengelola kepentingan strategis dan portofolio energi negara.

Pertamina menjadi corporate player yang lincah, profesional dan kompetitif. Pertamina harus diberi ruang untuk bertarung di pasar global. Eksplorasi, produksi, kilang, petrokimia, LNG, trading, sampai ekspansi internasional.

Jangan perusahaan negara dibebani terlalu banyak fungsi administratif, tetapi pada saat yang sama jangan negara kehilangan instrumen strategisnya. Itulah titik keseimbangannya.

Belajar dari Norwegia

Norwegia menarik untuk dilihat. Mereka tidak mencampuradukkan seluruh fungsi dalam satu keranjang.

Ada Petoro yang mengelola kepentingan komersial negara melalui SDFI. Ada Equinor sebagai perusahaan energi komersial.

Pelajarannya bukan bahwa Indonesia harus meniru Norwegia mentah-mentah. Pelajarannya sederhana: Negara harus kuat mengelola kepentingannya, tetapi perusahaan harus tetap lincah sebagai perusahaan.

Malaysia dengan Petronas juga menunjukkan bagaimana perusahaan energi nasional dapat menjadi instrumen strategis negara sekaligus pemain global.

Indonesia tentu harus mempunyai model sendiri. Sebab problem kita juga berbeda. Jangan Berhenti di Hulu

Yang paling saya khawatirkan dari RUU Migas adalah kalau perdebatan BUK berhenti pada soal:

Siapa yang menandatangani kontrak? Siapa yang memilih kontraktor? Siapa yang mengelola participating interest? Siapa yang mengangkat direksi?

Itu semua penting. Tetapi itu bukan pertanyaan terbesar. Pertanyaan terbesarnya adalah: Siapa yang menjamin energi Indonesia tersedia ketika produksi minyak terus menurun dan kebutuhan terus meningkat?

Kalau jawabannya tidak jelas, kita hanya sedang membangun birokrasi baru.

Macan kertas baru. Gedung baru. Jabatan baru. Tetapi problem lama tetap tinggal.

RUU Migas seharusnya melihat 50 tahun ke depan, bukan hanya lima tahun ke depan. Sebab minyak kita boleh habis. Gas bisa menurun. Tetapi rakyat tetap memasak. Pabrik tetap berproduksi. Mobil tetap berjalan. Listrik tetap harus menyala.

Maka ukuran keberhasilan BUK bukan berapa banyak kontrak yang ditandatangani. Bukan pula berapa banyak rapat yang diselenggarakan.

Ukuran keberhasilannya jauh lebih sederhana: Ketika Indonesia membutuhkan energi, apakah energi itu tersedia? Kalau jawabannya ya, BUK bekerja.

Kalau jawabannya tidak, kita perlu bertanya lagi: buat apa BUK dibentuk? Jangan sekadar mengganti baju SKK Migas. (NAZ/FS)