- Anggota DPRD Riau Sebut Distribusi Solar di Riau Mulai Normal
- Pertamina EP Pangkalan Susu Gelar Lentera Migas 2026, Jadi Ajang Bakat Siswa di Langkat Sumut
- Saat Buka Minerba Convex 2026, Menteri Bahlil Perintahkan Ekspor SDA Langsung ke Negara Tujuan
- Soal Kelangkaan BBM, Pertamina Patra Niaga Siapkan Tambahan Kuota untuk Bengkalis dan Rupat
- Riau Berduka, Mantan Bupati Siak Arwin AS yang Bentuk Kelola Minyak BUMD Bumi Siak Pusako Meninggal
- Dukung Pendidikan, PHR Salurkan Beasiswa Mahasiswa Asal Dumai yang Kuliah di Universitas Pertamina
- Kementerian ESDM Terapkan Izin Hulu Migas Bakal Cukup di Satu Pintu
- Perkuat ‘’Good Corporate Governance’’, BSP Gandeng Kejati Riau Optimalkan Tata Kelola Perusa
- SKK Migas Ungkap 65 Cekungan Migas Indonesia Belum Dieksplorasi
- Mahasiswa Kampar dan Pelalawan Kenali Industri Migas, EMP Bentu Limited Bekali Kampus ke Dunia Kerja
Kementerian ESDM Terapkan Izin Hulu Migas Bakal Cukup di Satu Pintu
Lewat perizinan satu pintu dan insentif pada tahap eksplorasi, pemerintah ingin menciptakan iklim investasi hulu migas yang lebih baik.
Berita Populer
- Daftar Lengkap Jurusan yang Dibutuhkan TNI Terkait Rekrutmen Calon Perwira Prajurit Karir 2018
- Ikan Asin Bukan Makanan Orang Miskin
- Masalah Pribadi Jadi Alasan Siswa SMP di Pekanbaru Sayat Tangan, Bukan karena Minuman Energi
- Satu Situs KPU Kampar Diduga Diretas, Satu Lainnya Tidak Bisa Diakses
- Polisi Dumai Sita 5 Butir Ekstasi dari Kotak Rokok dan Ciduk Dua Pelaku
Berita Terkait
- BSP Siap Dukung PWI dan HPN 20190
- Semarak Gelaran Funtastic Walk Pertamina 20180
- Ketinggian Air Capai 40 Sentimeter, Dua Desa di Kampar Riau Kembali Terendam Banjir0
- Tinggi Buka Pintu Pelimpah PLTA Koto Panjang Kembali Dibuka karena Elevasi Air Waduk di Atas Normal0
- Polisi Rohul Tembak Terduga Pelaku Pembunuhan di Asahan yang Dikhawatirkan Akan Melukai0
MIGASNEWS.CO, JAKARTA - Di tengah upaya menaikkan produksi minyak dan menekan impor, ada satu hambatan yang kerap memperlambat kontraktor sebelum mulai mengebor: izin yang harus diurus dari kementerian ke kementerian.
Pemerintah menyiapkan Badan Usaha Khusus (BUK) dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) untuk mengakhiri pola itu dengan menjadikannya satu pintu perizinan hulu migas.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, panjangnya proses perizinan selama ini membuat kegiatan eksplorasi berjalan lambat.
"Saya tidak ingin nanti KKKS begitu sudah menang tender, izinnya pun mereka masih bisa jalan mutar dari kementerian ke kementerian. Ini yang membuat lama itu. Eksplorasinya lama, izinnya lama," kata Bahlil saat membuka FOREK Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Bahlil menyebut pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas telah mencapai sekitar 90 persen. Salah satu substansinya adalah pemberian kewenangan besar kepada BUK, termasuk urusan perizinan, sehingga seluruh proses cukup diselesaikan di satu pintu.
"Salah satu prinsip daripada pengusaha itu adalah kepastian. Aturan tidak boleh berbelit-belit. Kepastian terhadap perizinan dan harus clear," ujarnya.
Selain perizinan, RUU Migas juga disiapkan untuk memberikan keringanan pajak pada tahap eksplorasi. Bahlil mencontohkan, pajak tidak perlu dibayar selama kegiatan masih dalam tahap eksplorasi dan belum menghasilkan. Kewajiban baru berlaku setelah ada hasil.
"Kalau enggak ada hasil, apa yang mau dibayar? Tapi jangan sudah ada hasil enggak dibayar. Itu juga keliru kita," kata Bahlil.
Penyederhanaan ini sejalan dengan dorongan pemerintah untuk mempercepat produksi. Dalam kesempatan yang sama, Bahlil meminta pemegang konsesi yang telah menyelesaikan eksplorasi dan mengantongi persetujuan rencana pengembangan (plan of development/PoD) segera mengeksekusi proyeknya guna meningkatkan lifting nasional.
Lewat perizinan satu pintu dan insentif pada tahap eksplorasi, pemerintah ingin menciptakan iklim investasi hulu migas yang lebih baik. Kepastian tersebut diharapkan mempercepat kegiatan eksplorasi dan produksi, sejalan dengan target swasembada energi. (FSY/SP)





