- Menimbun BBM, Polda Riau Sita Gudang Solar Subsidi 1.400 Liter di Pekanbaru
- Polisi Amankan Truk dan 14 Jerigen Solar Subsidi di Garuda Sakti Kampar
- EMP Group Gelar Media Field Trip, Ajak Wartawan Jelajah Sejarah dan Perluas Wawasan di Batam
- Soal Penimbun BBM, Akademisi Unri Minta Polda Riau Usut Jaringan Hingga ke Pemodal
- Dari Lidi Sawit Menjadi Piring, Ibu-Ibu Melebung Merintis Usaha Bersama EMP Korinci Baru
- SKK Migas Bidik Terobosan Baru, FOREK Hulu Migas jadi Arena Adu Strategi
- Tujuh Kapal Dikerahkan, Perkuat Cadangan BBM di Bali Hingga 15 Hari
- Edukasi Beternak dan Bertani, Pertamina Hulu Rokan Memupuk Generasi Sadar Lingkungan
- Percepat Pemulihan BBM di Bali, Menteri ESDM Bahlil Cek Distribusi Pertamina
- Pemerintah Terus Matangkan RUU Migas, Bahlil Sebut Penyusunan Capai 80–90 Persen
Menimbun BBM, Polda Riau Sita Gudang Solar Subsidi 1.400 Liter di Pekanbaru
Pengungkapan kasus ini dilakukan di sebuah gudang di Jalan Budhi Luhur, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Berita Populer
- Daftar Lengkap Jurusan yang Dibutuhkan TNI Terkait Rekrutmen Calon Perwira Prajurit Karir 2018
- Ikan Asin Bukan Makanan Orang Miskin
- Masalah Pribadi Jadi Alasan Siswa SMP di Pekanbaru Sayat Tangan, Bukan karena Minuman Energi
- Satu Situs KPU Kampar Diduga Diretas, Satu Lainnya Tidak Bisa Diakses
- Polisi Dumai Sita 5 Butir Ekstasi dari Kotak Rokok dan Ciduk Dua Pelaku
Berita Terkait
- Semarak Gelaran Funtastic Walk Pertamina 20180
- Ketinggian Air Capai 40 Sentimeter, Dua Desa di Kampar Riau Kembali Terendam Banjir0
- Tinggi Buka Pintu Pelimpah PLTA Koto Panjang Kembali Dibuka karena Elevasi Air Waduk di Atas Normal0
- Polisi Rohul Tembak Terduga Pelaku Pembunuhan di Asahan yang Dikhawatirkan Akan Melukai0
- Ajang Kebangkitan, Suku Talang Mamak di Inhu Kembali Gelar Gawai Gedang 20180
MIGASNEWS.CO, RIAU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan penyalahgunaan niaga dan penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, 19 Oktober 2026 lalu.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sekitar 1.400 liter Bio Solar dan mengamankan seorang pria berinisial NN (47).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sebuah gudang di Jalan Budhi Luhur, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi.
"Hasilnya, petugas menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan jumlah sekitar 1.400 liter," kata Ade, Jumat (23/10/2026).
Dari gudang tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menampung dan menyimpan Bio Solar.
"Barang bukti itu terdiri atas satu unit baby tank berkapasitas 1.000 liter yang berisi Bio Solar, empat unit baby tank kosong dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter, serta 14 jeriken berkapasitas 33 liter yang berisi Bio Solar," ungkapnya.
Polisi kemudian mengamankan NN yang diduga merupakan pemilik gudang penyimpanan BBM tersebut.
Menurut Ade, NN diduga menjalankan aktivitas pembelian, penjualan, dan penyimpanan Bio Solar bersubsidi dengan memanfaatkan jeriken serta baby tank yang ditempatkan di dalam gudang.
"NN berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan. Modus yang diduga dilakukan adalah membeli, menjual, dan menyimpan BBM jenis Bio Solar bersubsidi menggunakan jeriken dan baby tank di gudang tersebut," jelasnya.
Atas dugaan perbuatannya, NN disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, maupun LPG yang disubsidi pemerintah atau pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
Ade mengatakan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
"Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar," tutur Ade.
Saat ini, kasus tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. (FSY/Terus SP)





