- Sengketa Panjang, Blok Langgak Beralih dari BUMD Riau ke Kingswood Capital Limited
- Siaga 1 Api Karhutla Mendekat ke Sumber Migas, LNG Tangguh Tetap Beroperasi
- Memburuk, Kualitas Udara Pekanbaru Masuki Level Sangat Tidak Sehat Akibat Kabut Asap
- Karhutla Dekat Pipa Penyalur Minyak di Jambi, Berhasil Dipadamkan
- PHR Berdayakan Penyadang Disabilitas, Usaha Ruang Setara Diapresiasi Dewan Pendidikan Riau
- Program Desa Energi Berdikari Perkuat Kemandirian Penyandang Disabilitas di Boyolali
- Tumbuhkan Semangat Belajar, Pertamina Bantu Fasilitas Meja dan Kursi SDN Batu Cermin NTT
- Lindungi Ekosistem Esensial, Unri dan Walhi Satukan Perspeksi Kawal Transisi Energi Berkeadilan
- Pertamina Hulu Energi Perkuat Ketahanan Energi Nasional Lewat Capaian Eksplorasi Strategis dan Inova
- Optimalkan Operasional, EMP Bentu Perluas Produksi Lifting Perdana Crude Oil Capai 5.500 Barel
Sengketa Panjang, Blok Langgak Beralih dari BUMD Riau ke Kingswood Capital Limited
Pengalihan operator Blok Langgak dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) kepada perusahaan asing Kingswood Capital Limited (KCL).
Berita Populer
- Daftar Lengkap Jurusan yang Dibutuhkan TNI Terkait Rekrutmen Calon Perwira Prajurit Karir 2018
- Ikan Asin Bukan Makanan Orang Miskin
- Masalah Pribadi Jadi Alasan Siswa SMP di Pekanbaru Sayat Tangan, Bukan karena Minuman Energi
- Satu Situs KPU Kampar Diduga Diretas, Satu Lainnya Tidak Bisa Diakses
- Polisi Dumai Sita 5 Butir Ekstasi dari Kotak Rokok dan Ciduk Dua Pelaku
Berita Terkait
- Ketinggian Air Capai 40 Sentimeter, Dua Desa di Kampar Riau Kembali Terendam Banjir0
- Tinggi Buka Pintu Pelimpah PLTA Koto Panjang Kembali Dibuka karena Elevasi Air Waduk di Atas Normal0
- Polisi Rohul Tembak Terduga Pelaku Pembunuhan di Asahan yang Dikhawatirkan Akan Melukai0
- Ajang Kebangkitan, Suku Talang Mamak di Inhu Kembali Gelar Gawai Gedang 20180
- Atraksi Silat di Siak Sambut Kedatangan Rombongan Pertukaran Pemuda Indonesia-Australia0
MIGASNEWS,CO, RIAU – Berbagai elemen masyarakat Riau bersuara lantang. Johny Setiawan Mundung, Pengamat Perminyakan dan Aktivis Lingkungan Hidup, sangat menyayangkan pengalihan operator Blok Langgak dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) kepada perusahaan asing Kingswood Capital Limited (KCL).
Johny mengatakan, peralihan operator Blok Langgak tersebut memang konsekuensi hukum dari putusan pengadilan yang inkrah serta penyelesaian sengketa panjang selama 15 tahun. Konflik tata kelola ini memuncak dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Blok Langgak periode 2010–2015 oleh Bareskrim Polri, yang membuktikan adanya kelemahan pengawasan historis oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau selaku pemegang saham mayoritas.
Meski pengalihan operasional ini didasari oleh kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA), kata Johny, kritik publik terhadap Pemprov Riau dinilai kurang tanggap atau lambat dalam mengantisipasi isu ini.
"Hal ini dapat dilihat dari beberapa perspektif tata kelola yaitu keterlambatan mitigasi risiko hukum dan sengketa belasan tahun antara PT SPR dan KCL yang telah berlangsung selama 15 tahun dan akhirnya mencapai titik temu melalui kesepakatan damai pada Desember 2025," ujar Johny kepada media di Pekanbaru.
Karena Pemprov Riau dinilai kurang responsif atau cenderung membiarkan sengketa tersebut berlarut-larut tanpa intervensi strategis sejak awal, sehingga berujung pada kekalahan hukum di tingkat MA yang memaksa hak operator dialihkan ke pihak asing demi mematuhi hukum.
Selain itu, Johny yang juga dari Koalisi Masyarakat Sipil Untuk RUU Migas Berkeadilan bagi Riau, menilai bahwa lemahnya pengawasan eksekutif terhadap korupsi internal BUMD. Penahanan mantan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT SPR oleh Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi dana operasional Blok Langgak mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan (oversight) Pemprov Riau di masa lalu.
Menurutnya, Pemprov Riau kurang tanggap dalam mengevaluasi laporan keuangan dan operasional BUMD, sehingga penyimpangan struktural baru ditindak secara hukum setelah merugikan keuangan daerah.
Ia juga menilai bahwa tidak adanya kejelasan keberlanjutan pengelolaan aset daerah oleh Pemprov Riau. Pemerintah dinilai tidak mampu mempertahankan posisi sebagai operator utama blok migas lokal.
"Ketika hak operasional beralih ke KCL, meskipun PT SPR dilaporkan masih mempertahankan Participating Interest (PI) sebesar 50 persen beserta hak lifting minyaknya, namun setengah dari kepemilikan sudah jatuh ke tangan asing merupakan derita tersendiri dalam hal sebuah pengelolaan blok Migas," sebutnya.
Ia juga menyoroti Kebijakan Plt Gubernur Riau yang merombak total manajerial dan struktur kepemimpinan SPR. Menurutnya langkah Plt Gubernur merombak manajerial BUMD tersebut merupakan langkah tanggap darurat meskipun tetap masih memicu polemik baru.
"Sebagai contoh, pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) seleksi direksi yang sempat menuai protes hukum dari manajemen aktif, serta penunjukan figur muda dalam jajaran komisaris, memicu kritik publik terkait profesionalisme dan potensi muatan politis di tubuh BUMD pasca-transisi operasional," ungkapnya.
Dikatakannya, Pemprov Riau dinilai baru melakukan pembenahan total setelah dihantam kekalahan hukum di pengadilan dan intervensi pidana dari aparat penegak hukum pusat. Semestinya ini menjadi pelajaran berharga bagi Rakyat Riau dan Pemerintah provinsi Riau.
Oleh sebab itu, ia menyarankan sejumlah mitigasi yang dapat dilakukan Pemerintah Provinsi Riau agar hal serupa tidak terjadi lagi.
"Pertama kita minta Pemprov bersama DPRD Riau dan masyarakat Riau untuk menolak Hak operator beralih ke KCL walaupun PT SPR tetap mengantongi 50 persen Participating Interest. Kedua, DPRD Riau harus mendorong agar Pemprov memperbaiki diri dan menerima masukan, saran dan kritik dari berbagai pihak untuk perbaikan pengelolaan Blok Langgak ini," terangnya.
Ketiga, ia neminta struktur manajemen baru harus bekerja profesional, transparan dan mengedepankan integritas tinggi.
"Keempat, Pemprov Riau harus negosiasi ulang atas beban utang historis PT SPR senilai Rp80 miliar agar mendapatkan keringanan. Dan kelima, Pemprov Riau harus memberikan perlindungan tenaga kerja dan karyawan PT SPR Langgak bila nanti KCL melakukan perombakan total karena memiliki saham yang besar yaitu setengah milik KCL," urainya lagi. (HFS/SP)





