- Cek Takaran Pompa Penjualan, Pertamina dan Disperindag Pekanbaru Sidak 3 SPBU
- Polda Riau Telah Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi, 32 Sudah Ditetapkan Tersangka
- Pakai Teknologi Sumur Tiang, Pertamina Hulu Rokan Cetak 672 BOPD dan Produksi Awal 2,66 Kali Lipat
- Anggota DPRD Riau Sebut Distribusi Solar di Riau Mulai Normal
- Pertamina EP Pangkalan Susu Gelar Lentera Migas 2026, Jadi Ajang Bakat Siswa di Langkat Sumut
- Saat Buka Minerba Convex 2026, Menteri Bahlil Perintahkan Ekspor SDA Langsung ke Negara Tujuan
- Soal Kelangkaan BBM, Pertamina Patra Niaga Siapkan Tambahan Kuota untuk Bengkalis dan Rupat
- Riau Berduka, Mantan Bupati Siak Arwin AS yang Bentuk Kelola Minyak BUMD Bumi Siak Pusako Meninggal
- Dukung Pendidikan, PHR Salurkan Beasiswa Mahasiswa Asal Dumai yang Kuliah di Universitas Pertamina
- Kementerian ESDM Terapkan Izin Hulu Migas Bakal Cukup di Satu Pintu
Polda Riau Telah Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi, 32 Sudah Ditetapkan Tersangka
Dari hasil penindakan, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 28.826 liter BBM subsidi. Rinciannya, 26.201 liter bio solar dan 2.625 liter pertalite.
Berita Populer
- Daftar Lengkap Jurusan yang Dibutuhkan TNI Terkait Rekrutmen Calon Perwira Prajurit Karir 2018
- Ikan Asin Bukan Makanan Orang Miskin
- Masalah Pribadi Jadi Alasan Siswa SMP di Pekanbaru Sayat Tangan, Bukan karena Minuman Energi
- Satu Situs KPU Kampar Diduga Diretas, Satu Lainnya Tidak Bisa Diakses
- Polisi Dumai Sita 5 Butir Ekstasi dari Kotak Rokok dan Ciduk Dua Pelaku
Berita Terkait
- Semarak Gelaran Funtastic Walk Pertamina 20180
- Ketinggian Air Capai 40 Sentimeter, Dua Desa di Kampar Riau Kembali Terendam Banjir0
- Tinggi Buka Pintu Pelimpah PLTA Koto Panjang Kembali Dibuka karena Elevasi Air Waduk di Atas Normal0
- Polisi Rohul Tembak Terduga Pelaku Pembunuhan di Asahan yang Dikhawatirkan Akan Melukai0
- Ajang Kebangkitan, Suku Talang Mamak di Inhu Kembali Gelar Gawai Gedang 20180
MIGASNEWS.CO, PEKANBARU – Proses penyelewengan bahan bakar di Riau terus ditelusuri. Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masih ditemukan di sejumlah wilayah Provinsi Riau. Sepanjang 2026, Polda Riau bersama jajaran Polres mengungkap 22 kasus dengan menetapkan 32 orang sebagai tersangka.
Dari hasil penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 28.826 liter BBM subsidi. Rinciannya, 26.201 liter bio solar dan 2.625 liter pertalite.
Selain BBM, petugas turut menyita 29 kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut dan menjalankan aktivitas penyelewengan BBM, terdiri dari kendaraan roda empat, roda enam, roda sepuluh serta sepeda motor.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menyebut pengungkapan ini merupakan hasil kerja Ditreskrimsus bersama seluruh Polres dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap distribusi BBM bersubsidi.
"Selama periode ini, kami bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan total 32 tersangka," ungkap Ade, Selasa (3/11/2026).
Dari pemetaan kasus, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan tertinggi. Polres Inhu menangani lima perkara dengan enam tersangka.
Sementara Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap empat kasus dengan enam tersangka. Berikutnya, Polres Dumai mengungkap satu kasus dengan empat tersangka, Polres Rokan Hilir satu kasus dengan tiga tersangka dan Polres Indragiri Hilir dua kasus dengan tiga tersangka.
Kasus lainnya ditangani Polres Kuantan Singingi dan Pelalawan, masing-masing dua tersangka dan dua kasus untuk Pelalawan, serta satu kasus dengan dua tersangka untuk Kuansing. Adapun Polres Rohul, Siak, Kampar, Bengkalis, Polresta Pekanbaru dan Polres Kepulauan Meranti masing-masing mengungkap satu perkara dengan satu tersangka.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus, di antaranya mengubah kapasitas tangki kendaraan, membeli BBM dengan jeriken hingga memanfaatkan barcode yang tidak sesuai untuk melakukan pengisian berulang di SPBU.
Ade mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi berdampak langsung terhadap masyarakat yang seharusnya menerima bahan bakar dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
"BBM subsidi ini seharusnya untuk masyarakat yang berhak. Jika ada yang menimbun, menyalahgunakan dan menjual kembali untuk keuntungan pribadi, jelas merugikan negara dan masyarakat. Akan kami tindak tegas," ujarnya.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka diproses menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (FSY/SP)





