Kolom Irvan Nasir

Lemigas, Dari Lab Riset ke Ladang Duit Impor Minyak dan BBM

Ekonomi Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:13 WIB
Lemigas, Dari Lab Riset ke Ladang Duit Impor Minyak dan BBM

Irvan Nasir adalah pemerhati masalah sosial dan mantan praktisi migas.

MIGASNEWS.CO - Keputusan Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 benar-benar mengacak-acak tata kelola energi yang sudah mapan selama puluhan tahun. Lewat aturan anyar ini, hak eksklusif PT Pertamina (Persero) dalam mengimpor minyak mentah, BBM, hingga LPG resmi dipangkas.

Pemerintah justru menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas sebagai eksekutor baru lewat skema Government-to-Government (G2G) dan Government-to-Business (G2B).

Langkah yang terbilang nekat ini seketika menyulap sebuah lembaga riset yang biasanya bergelut dengan tabung reaksi di laboratorium, menjadi poros baru yang mengelola perputaran uang impor migas bernilai ratusan triliun rupiah.

Ikhtiar Menjinakkan Pasar Spot dan Pemburu Rente

Kalau dilihat dari sudut pandang ketahanan energi, langkah pemerintah menarik urusan impor dari meja korporasi ke tangan negara sebenarnya punya dasar argumen yang kuat. Menko Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, berulang kali mengeluhkan rapuhnya skema dagang Business-to-Business (B2B) komersial yang selama ini dipakai Pertamina. Di tengah kacaunya geopolitik global, proses tender biasa sering kali kalah cepat. Efeknya, pasokan minyak yang harusnya sudah dimenangkan Pertamina kerap dicaplok atau dialihkan sepihak oleh supplier luar negeri ke negara lain yang berani membayar lebih mahal di pasar spot.

Dengan memindahkan kendali impor ke BLU Lemigas, posisi tawar Indonesia di atas kertas jadi jauh lebih bertenaga. Lewat kontrak G2G, pemerintah bisa langsung mengunci pasokan jangka panjang dari negara produsen tanpa perlu lewat perantara.

Langkah ini sekaligus jadi strategi taktis untuk menyapu bersih para pemburu rente atau mafia migas yang biasanya doyan bermain di celah tender komersial internasional. Ditambah lagi, Pasal 5 aturan ini memberi kelonggaran harga dalam situasi darurat global. Sebuah diskresi hukum yang penting agar urusan isi perut energi nasional tidak tersandera oleh kakunya regulasi harga komersial biasa.

Upaya potong kompas ini jelas menjadi angin segar bagi publik yang lelah dengan isu kebocoran anggaran migas. Namun, efektivitas skema G2G ini baru akan teruji saat Lemigas berhadapan langsung dengan kartel minyak internasional yang terkenal licin. Negara kini bertaruh pada kekuatan diplomasinya sendiri untuk mendapatkan harga terbaik.

Pertaruhan Kapasitas Riset di Tengah Badai Bisnis Migas

Namun, di balik optimisme kedaulatan energi itu, ada pertaruhan institusional yang luar biasa besar. Lemigas selama ini punya reputasi yang bagus sebagai lembaga riset dan pengujian sampel ilmiah. Memaksa institusi birokrasi yang biasa hidup dengan anggaran ratusan miliar rupiah untuk mendadak mengelola duit belanja komoditas hingga ratusan triliun rupiah per tahun jelas sebuah lompatan yang terlampau ekstrem.

Masalah kesenjangan kapasitas (capacity gap) menjadi bayang-bayang nyata, mengingat pasar minyak dunia adalah rimba bisnis yang bergerak super dinamis dalam hitungan detik. Karakter pasarnya bertolak belakang dengan kultur birokrasi pemerintah yang cenderung lamban dan kaku.

Tantangan ini makin ruwet kalau kita melihat realitas infrastruktur di lapangan. Sebagai pemain baru di ladang duit impor, BLU Lemigas sama sekali tidak punya aset fisik—mulai dari kilang minyak, terminal BBM, sampai kapal tanker. Semua tulang punggung logistik itu tetap milik Pertamina. Skema baru ini membuat Lemigas praktis hanya menjadi importir di atas kertas, sementara Pertamina turun kasta menjadi pembeli domestik (offtaker).

Pola hubungan baru ini menciptakan ketergantungan yang sangat berisiko. Kalau proses administrasi atau pencairan dana di internal Lemigas tersendat sedikit saja, efek dominonya berupa keterlambatan distribusi BBM akan langsung memukul Pertamina di sektor hilir. Ujung-ujungnya, rakyat yang harus antre karena kelangkaan di SPBU.

Untungnya, pemerintah menyisipkan katup penyelamat dalam aturan ini. Pertamina tetap diizinkan melakukan impor mandiri dalam kondisi darurat atau saat cadangan nasional menipis. Klausul darurat ini menjadi bukti bahwa pemerintah sebenarnya sadar betul bahwa memindahkan kendali operasional migas tidak semudah membalikkan telapak tangan, dan mereka tidak ingin mengambil risiko kelangkaan energi di tingkat akar rumput saat proses transisi berjalan terseok-seok.

Cetak Biru Besar Sentralisasi Ekonomi Terpimpin

Jika melihat kebijakan ini dari kacamata yang lebih luas, Perpres 107/2026 sebenarnya memperlihatkan pola arsitektur yang sangat mirip dengan pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Kedua aturan ini merefleksikan satu cetak biru besar dari gaya ekonomi Presiden Prabowo: sentralisasi kendali strategis langsung di bawah cengkeraman negara.

Melalui formula de-BUMN-isasi, pemerintah terlihat sengaja memisahkan otoritas kebijakan di atas kertas dengan pengelola aset fisik di lapangan, lalu membungkusnya dalam lembaga non-APBN yang fleksibel agar bisa bergerak lincah. Baik Danantara maupun transformasi Lemigas menegaskan satu pesan politik-ekonomi yang kuat. Negara kini enggan sekadar menjadi regulator yang menonton dari pinggir lapangan, melainkan memilih turun langsung menjadi dirigen utama di ruang kemudi ekonomi demi mengamankan hajat hidup orang banyak. ***

Irvan Nasir adalah pemerhati masalah sosial dan mantan praktisi migas.