- BPH Migas Sebut Distribusi BBM Biodisel B50 Lancar, Pengguna Beri Tanggapan Positif
- Penentuan Harga BBM Nasional Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Advokat Uji UU Migas
- Rapat di Komisi XII DPR-RI, BPH Migas Catat Konsumsi Solar Subsidi Naik 15,10 Persen
- Kebakaran Hutan dan Lahan Mendekati Sumur Minyak BSP, Bupati Siak Pimpin Pemadaman Hingga Tengah Mal
- Baru Delapan Hari Kabut Asap, 1.960 Warga Riau di 10 Kabupaten dan Kota Terpapar ISPA
- Sengketa Panjang, Blok Langgak Beralih dari BUMD Riau ke Kingswood Capital Limited
- Siaga 1 Api Karhutla Mendekat ke Sumber Migas, LNG Tangguh Tetap Beroperasi
- Memburuk, Kualitas Udara Pekanbaru Masuki Level Sangat Tidak Sehat Akibat Kabut Asap
- Karhutla Dekat Pipa Penyalur Minyak di Jambi, Berhasil Dipadamkan
- PHR Berdayakan Penyadang Disabilitas, Usaha Ruang Setara Diapresiasi Dewan Pendidikan Riau
Penentuan Harga BBM Nasional Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Advokat Uji UU Migas
Syukur Destieli Gulo mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)
Berita Populer
- Daftar Lengkap Jurusan yang Dibutuhkan TNI Terkait Rekrutmen Calon Perwira Prajurit Karir 2018
- Ikan Asin Bukan Makanan Orang Miskin
- Masalah Pribadi Jadi Alasan Siswa SMP di Pekanbaru Sayat Tangan, Bukan karena Minuman Energi
- Satu Situs KPU Kampar Diduga Diretas, Satu Lainnya Tidak Bisa Diakses
- Polisi Dumai Sita 5 Butir Ekstasi dari Kotak Rokok dan Ciduk Dua Pelaku
Berita Terkait
- Proses Perawatan, Sabtu Jaringan Operasi Gas Jargas Dihentikan Sementara0
- Pertamina EP Asset 1 Lirik Field Boyong Penghargaan Patra Nirbaya Karya0
- Wahyu Fadil SIK: PT SIK Kembangkan Rumah Subsidi di Pekanbaru0
- 7 Pimpinan Media dan Anggota SPS Riau Kunjungi Media Berbahasa Indonesia di Hong Kong0
- Tiga Anggota SPS Riau Ikuti Asian Digital Media Awards 2018 di Hong Kong0
MIGASNEWS.CO, JAKARTA – Syukur Destieli Gulo mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Pemohon, pasal tersebut tidak memastikan penentuan harga bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi dalam negeri yang ditetapkan oleh pemerintah telah memperhatikan kepentingan golongan masyarakat tertentu dan mempertimbangkan mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.
“Pasal 2 UU 22/2001 tersebut mereduksi atau menegasikan eksistensi demokrasi ekonomi sebagai dasar penyelenggaraan ekonomi nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945,” ujar Syukur yang juga seorang advokat dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 306/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (26/8/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Pasal 2 UU Migas menyatakan, “Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam Undang-undang ini berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan.”
Pemohon menguji pasal tersebut terhadap Pasal 33 ayat (4), Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sebagai batu uji atau dasar pengujian permohonan ini.
Menurut Pemohon, Pasal 2 UU Migas tidak menjamin tercapainya tujuan penguasaan negara atas minyak bumi yakni untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945. Nyatanya penetapan harga BBM dalam negeri ditentukan berdasarkan harga minyak global atau MOPS, sehingga kegiatan usaha minyak dan gas bumi mengarah pada keuntungan bisnis atau pemodal.
Akibatnya Pemohon mengalami kerugian yang bersifat spesifik dan aktual, yakni harga BBM yang selama ini dibayar oleh Pemohon berdasar pada kebijakan yang inkonstitusional, karena melanggar prinsip demokrasi ekonomi dalam Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945.
Pemohon juga tidak merasakan tujuan pengelolaan minyak bumi yang semestinya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, karena nyatanya harga BBM dalam negeri ditetapkan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang penentuan harga BBM dimaksud mengacu harga pasar global atau MOPS.
Hal tersebut telah mereduksi hak konstitusional Pemohon untuk memperoleh jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 2 UU Migas sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi. Dalam sesi penasihatan Hakim KOnstitusi Adies Kadir mengatakan pengujian Pasal 2 UU Migas pernah dimohonkan ke MK dengan batu uji yang sama dalam Permohonan Nomor 194/PUU-XXIV/2026 dan sudah dijatuhkan Putusan terhadap permohonan tersebut.
“Karena itu perlu menguraikan keterkaitan permohonan a quo dengan Putusan MK 194/PUU-XXIV/2026 tersebut dan menjelaskan keterpenuhan ketentuan mengenai pengujian kembali dan Pemohon juga harus menunjukkan secara tegas perbedaan dasar pengujian dan alasan konstitusional untuk permohonan a quo dengan permohonan sebelumnya,” jelas Adies.
Sebelum menutup persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan hanya satu kali dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik softopy maupun hardcopy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Selasa, 8 September 2026 pukul 12.00 WIB. (FSY/SP)





