- Menimbun BBM, Polda Riau Sita Gudang Solar Subsidi 1.400 Liter di Pekanbaru
- Polisi Amankan Truk dan 14 Jerigen Solar Subsidi di Garuda Sakti Kampar
- EMP Group Gelar Media Field Trip, Ajak Wartawan Jelajah Sejarah dan Perluas Wawasan di Batam
- Soal Penimbun BBM, Akademisi Unri Minta Polda Riau Usut Jaringan Hingga ke Pemodal
- Dari Lidi Sawit Menjadi Piring, Ibu-Ibu Melebung Merintis Usaha Bersama EMP Korinci Baru
- SKK Migas Bidik Terobosan Baru, FOREK Hulu Migas jadi Arena Adu Strategi
- Tujuh Kapal Dikerahkan, Perkuat Cadangan BBM di Bali Hingga 15 Hari
- Edukasi Beternak dan Bertani, Pertamina Hulu Rokan Memupuk Generasi Sadar Lingkungan
- Percepat Pemulihan BBM di Bali, Menteri ESDM Bahlil Cek Distribusi Pertamina
- Pemerintah Terus Matangkan RUU Migas, Bahlil Sebut Penyusunan Capai 80–90 Persen
Polisi Amankan Truk dan 14 Jerigen Solar Subsidi di Garuda Sakti Kampar
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian sekitar pukul 17.00 WIB terkait dugaan penyimpanan dan pengalihan solar subsidi di lokasi ini.
Berita Populer
- Daftar Lengkap Jurusan yang Dibutuhkan TNI Terkait Rekrutmen Calon Perwira Prajurit Karir 2018
- Ikan Asin Bukan Makanan Orang Miskin
- Masalah Pribadi Jadi Alasan Siswa SMP di Pekanbaru Sayat Tangan, Bukan karena Minuman Energi
- Satu Situs KPU Kampar Diduga Diretas, Satu Lainnya Tidak Bisa Diakses
- Polisi Dumai Sita 5 Butir Ekstasi dari Kotak Rokok dan Ciduk Dua Pelaku
Berita Terkait
- Semarak Gelaran Funtastic Walk Pertamina 20180
- Ketinggian Air Capai 40 Sentimeter, Dua Desa di Kampar Riau Kembali Terendam Banjir0
- Tinggi Buka Pintu Pelimpah PLTA Koto Panjang Kembali Dibuka karena Elevasi Air Waduk di Atas Normal0
- Polisi Rohul Tembak Terduga Pelaku Pembunuhan di Asahan yang Dikhawatirkan Akan Melukai0
- Ajang Kebangkitan, Suku Talang Mamak di Inhu Kembali Gelar Gawai Gedang 20180
MIGASNEWS.COM KAMPAR – Bergerak terus. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan tata niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Garuda Sakti KM 12, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar pada 21 Oktober 2026 malam lalu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian sekitar pukul 17.00 WIB terkait dugaan penyimpanan dan pengalihan solar subsidi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata memerintahkan Kanit Tipidter Iptu Hermoliza bersama personel Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi.
Tim kepolisian tiba sekitar pukul 19.15 WIB. Di lokasi, petugas menemukan seorang pria berinisial JA (46), warga setempat yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BK 8405 PI, 14 jerigen berisi BBM jenis solar dengan volume bervariasi, tiga buah selang pengalir minyak, satu kartu barcode pengisian BBM, serta satu unit telepon genggam beserta kartu SIM.
Selanjutnya, pria tersebut beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, JA dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata menegaskan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap peredaran BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Kampar untuk mencegah penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat.
"Kami terus melakukan pengawasan terhadap peredaran BBM subsidi di wilayah hukum Polres Kampar, mengingat masih ada pihak yang memanfaatkan kebijakan subsidi untuk keuntungan pribadi. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima dari lingkungan masyarakat," ujarnya, Jumat (23/10/2026).
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing.
"Kami mengajak warga untuk berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang ditemukan di sekitar tempat tinggal masing-masing. Pihak kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat luas," tambahnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengembangkan kasus tersebut guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas.
"Polres Kampar mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi karena penyalurannya diperuntukkan bagi pihak yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku," imbaunya. (FSY/SP)





