- Menimbun BBM, Polda Riau Sita Gudang Solar Subsidi 1.400 Liter di Pekanbaru
- Polisi Amankan Truk dan 14 Jerigen Solar Subsidi di Garuda Sakti Kampar
- EMP Group Gelar Media Field Trip, Ajak Wartawan Jelajah Sejarah dan Perluas Wawasan di Batam
- Soal Penimbun BBM, Akademisi Unri Minta Polda Riau Usut Jaringan Hingga ke Pemodal
- Dari Lidi Sawit Menjadi Piring, Ibu-Ibu Melebung Merintis Usaha Bersama EMP Korinci Baru
- SKK Migas Bidik Terobosan Baru, FOREK Hulu Migas jadi Arena Adu Strategi
- Tujuh Kapal Dikerahkan, Perkuat Cadangan BBM di Bali Hingga 15 Hari
- Edukasi Beternak dan Bertani, Pertamina Hulu Rokan Memupuk Generasi Sadar Lingkungan
- Percepat Pemulihan BBM di Bali, Menteri ESDM Bahlil Cek Distribusi Pertamina
- Pemerintah Terus Matangkan RUU Migas, Bahlil Sebut Penyusunan Capai 80–90 Persen
Soal Penimbun BBM, Akademisi Unri Minta Polda Riau Usut Jaringan Hingga ke Pemodal
Akademsisi berharap penyidikan tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang memasok, membiayai, hingga menikmati keuntungan dari praktik tersebut.
Berita Populer
- Daftar Lengkap Jurusan yang Dibutuhkan TNI Terkait Rekrutmen Calon Perwira Prajurit Karir 2018
- Ikan Asin Bukan Makanan Orang Miskin
- Masalah Pribadi Jadi Alasan Siswa SMP di Pekanbaru Sayat Tangan, Bukan karena Minuman Energi
- Satu Situs KPU Kampar Diduga Diretas, Satu Lainnya Tidak Bisa Diakses
- Polisi Dumai Sita 5 Butir Ekstasi dari Kotak Rokok dan Ciduk Dua Pelaku
Berita Terkait
- Proses Perawatan, Sabtu Jaringan Operasi Gas Jargas Dihentikan Sementara0
- Mantan Direktur RSUD Meranti dan Belasan Saksi Diperiksa Kejari, Terkait Dugaan Pengadaan Alkes0
- Pertamina EP Asset 1 Lirik Field Boyong Penghargaan Patra Nirbaya Karya0
- Wahyu Fadil SIK: PT SIK Kembangkan Rumah Subsidi di Pekanbaru0
- Garuda Indonesia Buka Rute Baru Pekanbaru-Batam Mengunakan Pesawat ATR 72-6000
MIGASNEWS.CO, RIAU - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Riau (Unri), Erdiansyah, mendukung langkah Polda Riau mengungkap dugaan penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Dia meminta penyidikan tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang memasok, membiayai, hingga menikmati keuntungan dari praktik tersebut.
Erdiansyah yang merupakan ahli hukum pidana itu menilai penyalahgunaan solar bersubsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan persoalan yang berdampak langsung terhadap masyarakat. Praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan menghambat masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
“Langkah Polda Riau dalam mengungkap dugaan penampungan dan penyalahgunaan solar bersubsidi patut kita apresiasi dan dukung. BBM bersubsidi merupakan fasilitas yang diberikan negara untuk membantu masyarakat dan sektor-sektor tertentu. Apabila distribusinya disalahgunakan demi keuntungan pribadi atau kelompok, maka masyarakat yang berhak justru menjadi pihak yang dirugikan,” ujar Erdiansyah.
Ia menjelaskan, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Meski demikian, penerapan pasal harus didasarkan pada pembuktian unsur tindak pidana dan keterlibatan masing-masing pihak.
Menurut Erdiansyah, penyidik perlu mengembangkan perkara dengan menelusuri asal solar, pola pengangkutan, jalur distribusi, hingga pihak yang mengendalikan kegiatan tersebut.
“Penegakan hukum jangan hanya berhenti pada pekerja atau penjaga tempat penampungan. Penyidik perlu menelusuri dari mana solar tersebut diperoleh, siapa yang membiayai, bagaimana pola pengangkutan dan distribusinya, serta siapa yang mengendalikan dan menikmati keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut,” tegasnya.
Ia menilai, pengungkapan jaringan secara menyeluruh penting agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaksana di lapangan, sementara pihak yang diduga memiliki peran lebih besar tidak terungkap.
Selain mendukung proses hukum, Erdiansyah menyoroti kondisi antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Pekanbaru yang mulai terlihat normal setelah Polda Riau melakukan penertiban terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan solar ilegal.
Berdasarkan pemberitaan media, antrean kendaraan di sejumlah SPBU, di antaranya di Jalan Soekarno Hatta, Jalan Paus, dan Jalan Sembilang, mulai normal pada Kamis (22/10/2026).
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai perkembangan positif bagi masyarakat, khususnya pengemudi angkutan barang yang selama ini harus menghabiskan waktu cukup lama untuk mendapatkan solar.
“Kalau setelah penertiban antrean solar mulai berkurang, tentu ini perkembangan yang menggembirakan bagi masyarakat. Namun, perlu juga dilakukan evaluasi terhadap sistem distribusi dan ketersediaan pasokan agar kelancaran pengisian solar dapat berlangsung secara berkelanjutan,” jelasnya.
Menurutnya, penertiban harus diikuti pengawasan distribusi yang konsisten. Dengan demikian, kelancaran pasokan solar bersubsidi tidak hanya berlangsung sesaat setelah pengungkapan kasus.
Erdiansyah juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian mengawasi distribusi solar bersubsidi. Menurutnya, pemberantasan penyalahgunaan BBM tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum tanpa dukungan masyarakat.
Ia meminta warga segera menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi penimbunan, penampungan ilegal, pengangkutan, atau penjualan kembali solar bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.
“Pemberantasan penyalahgunaan solar bersubsidi bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Apabila mengetahui adanya dugaan penimbunan, penampungan ilegal, pengangkutan, atau penjualan solar bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat hendaknya berani melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Sejumlah aktivitas yang patut dilaporkan, antara lain pembelian solar bersubsidi berulang dalam jumlah tidak wajar, pengangkutan BBM menuju lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan ilegal, serta penjualan kembali kepada pihak yang tidak berhak.
Namun, ia mengingatkan agar informasi yang diberikan berdasarkan fakta atau indikasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat juga diminta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun menyebarkan tuduhan tanpa bukti yang jelas.
“Masyarakat tidak perlu ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Jangan membiarkan praktik penyalahgunaan solar bersubsidi terus berlangsung karena dampaknya dapat merugikan kepentingan masyarakat luas. Semakin aktif masyarakat memberikan informasi, semakin besar peluang aparat kepolisian mengungkap jaringan distribusi solar ilegal,” katanya.
Ia menyarankan warga mendokumentasikan aktivitas mencurigakan secara aman dan menyerahkan informasi tersebut kepada aparat berwenang tanpa melakukan penggerebekan sendiri atau tindakan yang berpotensi mengganggu penyelidikan.
Selain peran masyarakat, Erdiansyah mendorong pengelola SPBU, Pertamina, BPH Migas, pemerintah daerah, dan instansi terkait memperkuat koordinasi serta pengawasan distribusi solar bersubsidi agar tepat sasaran.
Erdiansyah berharap Polda Riau terus mengembangkan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jika ditemukan bukti yang cukup, penyidik perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal, pengendali distribusi, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
“Jangan sampai penegakan hukum hanya menyentuh pelaku di lapangan, sementara pihak yang mengendalikan dan menikmati keuntungan justru tidak tersentuh. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Meski mendukung langkah kepolisian, ia mengingatkan bahwa proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta menghormati hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum.
Ia berharap pengungkapan dugaan penampungan solar ilegal tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Riau sekaligus mencegah praktik serupa terulang.
“Pada prinsipnya, kita mendukung penuh langkah Polda Riau dalam memberantas penampungan dan penyalahgunaan solar bersubsidi secara ilegal. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar praktik tersebut tidak terus berulang. Kepolisian harus terus bergerak, masyarakat ikut mengawasi, dan pemerintah memperkuat sistem distribusi,” ujarnya.
Erdiansyah menegaskan, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari kemampuan mencegah pelanggaran berulang dan memastikan subsidi negara benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.
“Harapan kita, langkah tegas Polda Riau ini dapat memberikan efek jera, memutus mata rantai penyalahgunaan solar bersubsidi, serta menciptakan distribusi BBM yang lebih tertib, adil, dan tepat sasaran. Masyarakat jangan hanya menjadi penonton, tetapi harus menjadi mitra kepolisian dalam menjaga agar subsidi negara tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan secara ilegal,” jelasnya. (FSY/RA).





