Siak Sriindrapura, Riau

Surat Kemenkeu Berisi DBH Migas Siak akan Dipangkas 70 Persen, Bupati Afni: Sungguh Terlalu

Siak Kamis, 01 Oktober 2026 - 09:07 WIB
Surat Kemenkeu Berisi DBH Migas Siak akan Dipangkas 70 Persen, Bupati Afni: Sungguh Terlalu

Bupati Siak Afni menyebut, setelah dipangkas 50 persen di APBN 2026 tanpa dialog dengan daerah penghasil, DBH Migas Siak kembali diproyeksi dipangkas hingga 70-an persen di postur APBN 2027.

MIGASNEWS.CO, SIAK – Rasa ketidakadilan terhadap pemerintah pusat kembali mencuat. Bupati Siak Dr. Afni Z, M.Si meluapkan kekecewaan secara terbuka terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas (DBH Migas).

Curhatan itu ia sampaikan usai menerima Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026, di tengah Paripurna APBD-P 2026 di Gedung DPRD Siak, Selasa (30/9/2026).

Afni menyebut, setelah dipangkas 50 persen di APBN 2026 tanpa dialog dengan daerah penghasil, DBH Migas Siak kembali diproyeksi dipangkas hingga 70-an persen di postur APBN 2027.

"Ini bukan lagi tentang Afni-Syamsurizal pribadi yang punya mimpi ingin membangun kampung halamannya. Tapi tentang ketidakadilan yang dipertontonkan secara telanjang bagi Siak sebagai salah satu daerah penghasil," tulis Afni, yang juga menyebar luas di media sosial.

Menurutnya, Siak yang luasnya 13 kali DKI Jakarta dan hidup di antara ratusan kilometer pipa dan sumur minyak, pada 2027 diproyeksi hanya menerima Rp40-an miliar dari DBH Migas. Padahal, dulunya Siak pernah menerima hampir Rp400 miliar.

"Kurang apa lagi yang diambil pemerintah pusat dari Siak sejak dahulu kala sampai detik ini? Sungguh terlalu," tegasnya.

Sindir Utang Kurang Bayar DBH

Afni juga menyoroti skema pembayaran kurang bayar (KB) DBH oleh Kemenkeu. Dalam surat tersebut, pusat disebut akan mengalokasikan pembayaran utang KB DBH sekitar Rp140 miliar tahun depan. Namun, utang itu sudah ditunggu sejak 2023 dan dibayar mencicil tanpa bunga.

"Dengan melihat postur TKD 2027 untuk Siak, sesungguhnya tahun depan pusat tidak membayar utang seperak pun pada Siak! Melainkan berdalih bayar utang dengan mengambil hak DBH Migas rakyat Siak," ungkapnya.

Ia menegaskan, DBH Migas adalah hak rakyat Siak, bukan belas kasihan. Ia meminta Kemenkeu membuka rumus dan data perhitungan secara transparan.

"Harusnya kami di daerah diajak bicara. Dibuka rumus dan data, agar tak ada dusta di antara kita. Kemenkeu pakai jurus dan rumus apa menghitung DBH Migas Siak hingga 70 persen?" tanyanya.

Ingatkan Sejarah dan Otonomi Daerah

Bupati perempuan pertama di Siak itu juga mengingatkan jasa Siak bagi Indonesia. Sejak masa Kesultanan, Sultan Syarif Kasim II menyerahkan harta dan tahta demi kemerdekaan tahun 1945. Namun, selama 54 tahun hingga Siak menjadi kabupaten definitif tahun 1999, negara tidak membangunkan satu pun jembatan penghubung.

Barulah setelah otonomi daerah, Siak bisa membangun Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah senilai hampir Rp300 miliar murni dari APBD, plus tiga jembatan besar lainnya.

"Wajah Siak baru berubah sejak otonomi daerah. Kalau tak percaya, datanglah ke Siak, lihatlah hasil dari anak kandung reformasi," ujarnya.

Afni mengaku menyuarakan ini bukan tanpa rasa takut. Namun sebagai pemimpin yang bersumpah dibawah Al Quran, dan ia merasa rakyat Siak berhak tahu.

"Bismillah dan saksikanlah, sebagai pemimpin penjaga tuah dan marwah Negeri, sesungguhnya saya telah bersuara. Semoga harap dan doa memelas rakyat Siak dari jantungnya peradaban Melayu Riau ini, mampu sedikit mengetuk kokohnya pintu dan jendela Istana Negara," tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kementerian Keuangan belum memberikan penjelasan resmi terkait proyeksi pemangkasan tersebut. Afni menyebut akan segera mengirim surat audiensi resmi ke Kemenkeu. (FSY/SP)