- Sudah Dipasang Plang Sitaan oleh Kejati Riau, SPBU di Kampar Tetap Beroperasi
- Mata Kuliah CSR, Mahasiswa UIN Suska Pelajari Pengolahan Kotoran Sapi jadi Biogas di Desa Binaan PHR
- Hari Ini Kualitas Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat, AQI Tembus 215
- Kejaksaan Tinggi Jambi Taja Seminar Nasional Ketahanan Energi dan Penegakan Hukum Migas
- Akibat Asap, Pagi Ini 12 Pesawat Gagal Terbang dan Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru
- Dewan Energi Nasional Soroti Tantangan Investasi Hulu Migas
- KAMMI Desak Keadilan DBH Migas Bagi Daerah Penghasil, DPR Diminta Bersuara
- Audensi dengan Gubernur Sulsel, DPR Terima Keluhan Beban Industri Soal Pasokan Solar
- Siak Bersiap Cari Alternatif, Bupati Afni: Kalau Minyak Habis, Kita akan Kembali ke Pesisir
- Lebih Dekat dengan Olahan Sorgum, UMKM JELITA Binaan Kilang Dumai Hadirkan Aneka Produk
Sudah Dipasang Plang Sitaan oleh Kejati Riau, SPBU di Kampar Tetap Beroperasi
SPBU Nomor 14.284.687 di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, kembali melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) meski aset tanah dan bangunannya telah disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Berita Populer
- Daftar Lengkap Jurusan yang Dibutuhkan TNI Terkait Rekrutmen Calon Perwira Prajurit Karir 2018
- Ikan Asin Bukan Makanan Orang Miskin
- Masalah Pribadi Jadi Alasan Siswa SMP di Pekanbaru Sayat Tangan, Bukan karena Minuman Energi
- Satu Situs KPU Kampar Diduga Diretas, Satu Lainnya Tidak Bisa Diakses
- Polisi Dumai Sita 5 Butir Ekstasi dari Kotak Rokok dan Ciduk Dua Pelaku
Berita Terkait
- Semarak Gelaran Funtastic Walk Pertamina 20180
- Ketinggian Air Capai 40 Sentimeter, Dua Desa di Kampar Riau Kembali Terendam Banjir0
- Tinggi Buka Pintu Pelimpah PLTA Koto Panjang Kembali Dibuka karena Elevasi Air Waduk di Atas Normal0
- Polisi Rohul Tembak Terduga Pelaku Pembunuhan di Asahan yang Dikhawatirkan Akan Melukai0
- Ajang Kebangkitan, Suku Talang Mamak di Inhu Kembali Gelar Gawai Gedang 20180
MIGASNEWS.CO, KAMPAR – Perkembangan menarik terjadi di sebuah SPBU. Unit SPBU Nomor 14.284.687 di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, kembali melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) meski aset tanah dan bangunannya telah disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Kejaksaan menyebut penyitaan tersebut tidak serta-merta menghentikan operasional SPBU.
SPBU itu sebelumnya disita dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
Pantauan terhadap status aset tersebut menjadi perhatian karena papan penyitaan telah terpasang di lokasi, sementara kegiatan usaha tetap berjalan dengan pengelolaan manajemen baru.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan SPBU tersebut kembali beroperasi. Menurutnya, penyitaan aset tidak otomatis membuat izin operasional SPBU dibekukan.
"Betul, Kejati Riau memasang plang penyitaan terhadap SPBU tersebut berkaitan dengan perkara PI. Akan tetapi, penyitaan itu tidak serta-merta membekukan izin operasional SPBU karena proses jual belinya secara keperdataan belum selesai," kata Zikrullah, Rabu (14/10/2026).
Dia menjelaskan, proses peralihan hak keperdataan atas SPBU tersebut dari pemilik pertama kepada terdakwa Zulkarnain belum sepenuhnya selesai. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan terkait status operasional SPBU.
Kejati Riau, lanjut Zikrullah, masih menunggu perkembangan proses hukum sebelum menentukan tindakan lebih lanjut terhadap aset yang disita tersebut.
"Untuk tindakan lebih lanjut terhadap SPBU tersebut, kami masih menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini," ujarnya.
Pertimbangkan Kebutuhan BBM Masyarakat
Selain persoalan hukum dan keperdataan, Kejati Riau mempertimbangkan kebutuhan BBM masyarakat di sekitar lokasi.
Keberlangsungan operasional juga dinilai dapat membantu menjaga nilai ekonomis aset agar tidak menurun sebelum proses eksekusi dilakukan.
"Pertimbangan lainnya, SPBU tetap beroperasi dengan memperhatikan kemanfaatannya bagi kebutuhan BBM masyarakat sekitar serta menjaga nilai ekonomis SPBU untuk nantinya pada saat akan dieksekusi," sambung Zikrullah.
Dengan demikian, pemasangan papan penyitaan tidak serta-merta menghentikan kegiatan usaha di SPBU tersebut. Meski demikian, status hukum aset tetap berkaitan dengan proses penyelesaian perkara dugaan korupsi yang tengah berjalan.
Bagian dari Perkara Korupsi Dana PI 10 Persen
Penyitaan SPBU di Kabupaten Kampar itu dilakukan tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau pada Jumat (12/12/2025).
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen PT PHR yang dikelola PT SPRH untuk periode 2023–2024.
Langkah penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara sekaligus mendukung proses pembuktian.
Perkara tersebut telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam rangkaian perkara ini, empat terdakwa telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, yakni Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli, Dedi Saputra, mantan kuasa hukum PT SPRH, serta Muhammad Arief, mantan Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH yang menjabat Asisten II PT SPRH.
Penyidikan kemudian berkembang. Pada 6 Agustus 2026, Kejati Riau menetapkan sembilan tersangka baru dalam perkara tersebut.
Mereka terdiri atas Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro dan Agus Salim selaku anggota komisaris, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan, serta Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan.
Selain itu, penyidik menetapkan SA selaku Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Pekanbaru, Maruf Mukhlisin selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH, serta Mhd Khoirudin selaku sekretaris perusahaan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.484.127,60 atau sekitar Rp64,22 miliar. (FSY/RA)





