Rokan Hulu, Riau

Lanjutan Kasus Korupsi BBM di Rohul, Dua ASN Pemkab Jadi Tersangka Baru

Rokan Hulu Selasa, 06 Oktober 2026 - 17:33 WIB
Lanjutan Kasus Korupsi BBM di Rohul, Dua ASN Pemkab Jadi Tersangka Baru

Satreskrim Polres Rohul kembali menetapkan dua tersangka baru. Keduanya merupakan ASN di lingkungan Pemkab Rohul yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan BBM tersebut.

MIGASNEWS.CO, ROHUL - Pengusutan dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan sewa sarana mobilitas darat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya menyeret sejumlah pejabat dan pihak rekanan, penyidik Satreskrim Polres Rohul kembali menetapkan dua tersangka baru. Keduanya merupakan ASN di lingkungan Pemkab Rohul yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan BBM tersebut.

Dua tersangka berinisial E dan F itu kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tipikor Polres Rohul mengantongi alat bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara.

Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Tony Prawira membenarkan adanya pengembangan perkara tersebut. Ia mengatakan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

“Memang benar kita sudah menetapkan dua orang tersangka dalam pengembangan kasus BBM jilid III, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan lebih kurang dua minggu dan penyidik sudah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara,” kata Tony, Selasa (6/10/2026).

Pengembangan terbaru ini menjadi jilid III dari perkara dugaan korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat Dinas Perkim Rohul tahun anggaran 2019 hingga 2021.

Kasus tersebut telah bergulir cukup panjang. Pengusutannya bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan BBM yang disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp6,2 miliar.

Pada jilid pertama, penyidik menetapkan mantan Kepala Dinas Perkim Rohul Herry Islami selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Josua Tobing, Direktur PT Esa Riau Berjaya selaku pihak rekanan, sebagai tersangka.

Keduanya kemudian menjalani proses persidangan dan masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Namun, pengusutan tidak berhenti pada kepala dinas dan pihak rekanan.

Penyidik kemudian mengembangkan perkara dengan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam proses pengadaan. Dari pengembangan tersebut, mantan Sekretaris Dinas Perkim Rohul Hamdani, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), turut diproses secara hukum bersama Frans Yadi Simamora selaku PPK.

Hamdani kemudian divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp75 juta oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dalam perkara jilid II tersebut, kerugian negara yang dihitung mencapai sekitar Rp2,08 miliar.

Sejumlah persoalan dalam pelaksanaan pengadaan juga terungkap dalam persidangan, termasuk persoalan administrasi pengadaan dan dokumen penggunaan BBM.

Kini, penyidik kembali membuka babak baru. Dua PPK berinisial E dan F ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya disebut memiliki peran sebagai PPK dalam pengadaan BBM Dinas Perkim tahun anggaran 2019-2020. Peran tersebut kini menjadi bagian yang didalami penyidik dalam mengurai rangkaian perkara tersebut.

Penetapan dua PPK ini sekaligus memperluas pengusutan perkara yang sebelumnya telah menyeret pengguna anggaran, pejabat internal dinas hingga pihak rekanan.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul membenarkan telah menerima berkas perkara dari penyidik Polres Rohul untuk dilakukan penelitian.

Kasubsi Penyidikan dan Pengendali Operasi Pidsus Kejari Rohul, Azwardi Dery, mengatakan pihaknya tengah meneliti berkas perkara yang diserahkan penyidik.

“Kami masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang telah diserahkan kepolisian untuk memastikan seluruh syarat formil dan materil terpenuhi untuk keperluan penuntutan,” tegasnya.

Dengan ditetapkannya E dan F, perkara dugaan korupsi pengadaan BBM Perkim Rohul kini memasuki jilid III.

Dari perkara awal yang menyeret kepala dinas dan pihak rekanan, pengembangan kemudian membuka keterlibatan pejabat internal hingga akhirnya kembali menyeret dua PPK.

Penyidikan terhadap kedua tersangka masih berjalan. Sementara berkas perkara mulai diteliti jaksa untuk menentukan kelanjutan proses hukumnya. (FSY/CKP)