- Lanjutan Kasus Korupsi BBM di Rohul, Dua ASN Pemkab Jadi Tersangka Baru
- Dukung Operasi Lapangan, SKK Migas Sebut PPKA Hidayah Petronas Disetujui
- Kini DBH Migas Siak Anjlok Jadi Rp36 Miliar, Bupati Afni Desak Pemerintah Bayar Utang ke Daerah
- Bangun Kualitas SDM Lokal di Riau, 700 Peserta Ikuti Pengenalan Industri Migas yang Ditaja PHR
- Di Balik Pengerebekan, Mantan Gubri Edy Natar Buktikan Penimbunan BBM di Pekanbaru Nyata
- Kabut Asap Kembali Datang, BMKG Sebut Udara Pekanbaru Masuk Kategori Tidak Sehat
- DBH Migas Dipangkas, Mantan Gubri Wan Abubakar Minta Kepala Daerah di Riau Bersatu Berjuang ke Pusat
- Data OPEC Annual Statistical Bulletin 2026 Jadikan Singapura Importir Minyak Terbesar di ASEAN
- PHR Dukung Batik Mandau dan Dumai, Motif Pelestarian Budaya di Helai Kain untuk Kemandirian Ekonomi
- Warga, Polisi dan Pertamina Temukan 54 Tangki di Gudang Penyimpanan BBM
Dukung Operasi Lapangan, SKK Migas Sebut PPKA Hidayah Petronas Disetujui
Persetujuan PPKA Hidayah ini juga memperlihatkan bagaimana proses digitalisasi perizinan dapat memangkas waktu administrasi dan memberikan kepastian bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.
Berita Populer
- Daftar Lengkap Jurusan yang Dibutuhkan TNI Terkait Rekrutmen Calon Perwira Prajurit Karir 2018
- Ikan Asin Bukan Makanan Orang Miskin
- Masalah Pribadi Jadi Alasan Siswa SMP di Pekanbaru Sayat Tangan, Bukan karena Minuman Energi
- Satu Situs KPU Kampar Diduga Diretas, Satu Lainnya Tidak Bisa Diakses
- Polisi Dumai Sita 5 Butir Ekstasi dari Kotak Rokok dan Ciduk Dua Pelaku
Berita Terkait
- Proses Perawatan, Sabtu Jaringan Operasi Gas Jargas Dihentikan Sementara0
- Pertamina EP Asset 1 Lirik Field Boyong Penghargaan Patra Nirbaya Karya0
- Wahyu Fadil SIK: PT SIK Kembangkan Rumah Subsidi di Pekanbaru0
- 7 Pimpinan Media dan Anggota SPS Riau Kunjungi Media Berbahasa Indonesia di Hong Kong0
- Tiga Anggota SPS Riau Ikuti Asian Digital Media Awards 2018 di Hong Kong0
MIGASNEWS.CO, JAKARTA - Proses perizinan penggunaan kapal asing untuk mendukung kegiatan operasi Lapangan Hidayah milik Petronas Indonesia memasuki tahap penting.
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto pada Selasa, 6 Oktober 2026, melaporkan bahwa Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) untuk Hidayah telah disetujui.
“Pak Kepala, izin melaporkan PPKA Hidayah secara online sudah disetujui,” demikian laporan Djoko seperti diceritakan kepada ruangenergi.com
Persetujuan tersebut tercatat dalam sistem SIJUKA, dengan permohonan diajukan pada 22 September 2026. Pada sistem juga terlihat status persetujuan yang berkaitan dengan Menteri Perhubungan.
Lapangan Hidayah merupakan salah satu aset hulu migas yang dioperasikan Petronas Indonesia. Dengan disetujuinya PPKA, kebutuhan penggunaan kapal asing untuk mendukung kegiatan operasi di lapangan tersebut memperoleh kepastian dari sisi perizinan.
Bagi kegiatan hulu migas, terutama operasi yang membutuhkan dukungan kapal dengan spesifikasi tertentu, kepastian perizinan menjadi faktor penting agar pekerjaan dapat berjalan sesuai jadwal.
Persetujuan PPKA Hidayah ini juga memperlihatkan bagaimana proses digitalisasi perizinan dapat memangkas waktu administrasi dan memberikan kepastian bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.
Kabar singkat dari SKK Migas ini menjadi penting karena setiap percepatan proses perizinan pada akhirnya bermuara pada satu tujuan: menjaga kegiatan operasi hulu migas tetap berjalan dan produksi migas nasional tidak terganggu. (FSY/SP)





