- Batik Dumai Jadi Kebanggaan Daerah, Menenun Jejak Melayu dan Legenda Putri Tujuh
- Ini Detailnya, Pemerintah Pusat Pangkas DBH Migas se-Riau Rp907,5 Miliar Tahun 2027
- Secara Nasional, Kabupaten Bengkalis Peringkat Kedua Penerima DBH Minyak Bumi Terbesar di APBN 2026
- Penggelapan Solar Milik Perusahaan Sawit di Pelalawan, Tiga Pria Ditangkap Polisi
- Langka BBM Sebabkan Antrean SPBU di Bali Capai 1 Km, Ketua DPR RI Desak Pertamina Tambah Pasokan
- Sudah Dipasang Plang Sitaan oleh Kejati Riau, SPBU di Kampar Tetap Beroperasi
- Mata Kuliah CSR, Mahasiswa UIN Suska Pelajari Pengolahan Kotoran Sapi jadi Biogas di Desa Binaan PHR
- Hari Ini Kualitas Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat, AQI Tembus 215
- Kejaksaan Tinggi Jambi Taja Seminar Nasional Ketahanan Energi dan Penegakan Hukum Migas
- Akibat Asap, Pagi Ini 12 Pesawat Gagal Terbang dan Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru
Penggelapan Solar Milik Perusahaan Sawit di Pelalawan, Tiga Pria Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan.
Berita Populer
- Daftar Lengkap Jurusan yang Dibutuhkan TNI Terkait Rekrutmen Calon Perwira Prajurit Karir 2018
- Ikan Asin Bukan Makanan Orang Miskin
- Masalah Pribadi Jadi Alasan Siswa SMP di Pekanbaru Sayat Tangan, Bukan karena Minuman Energi
- Satu Situs KPU Kampar Diduga Diretas, Satu Lainnya Tidak Bisa Diakses
- Polisi Dumai Sita 5 Butir Ekstasi dari Kotak Rokok dan Ciduk Dua Pelaku
Berita Terkait
- Semarak Gelaran Funtastic Walk Pertamina 20180
- Ketinggian Air Capai 40 Sentimeter, Dua Desa di Kampar Riau Kembali Terendam Banjir0
- Tinggi Buka Pintu Pelimpah PLTA Koto Panjang Kembali Dibuka karena Elevasi Air Waduk di Atas Normal0
- Polisi Rohul Tembak Terduga Pelaku Pembunuhan di Asahan yang Dikhawatirkan Akan Melukai0
- Ajang Kebangkitan, Suku Talang Mamak di Inhu Kembali Gelar Gawai Gedang 20180
MIGASNEWS.CO, PELALAWAN - Dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) terbongkar di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau. Polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Ketiganya masing-masing berinisial RA alias R (39), MY (49), dan TRP (44). Akibat kejadian ini, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,2 juta.
Kasus tersebut terjadi di kawasan Kebun Gondai PT MUP, Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 11.05 WIB. Sementara itu, ketiga terduga pelaku diamankan oleh jajaran Polsek Langgam pada Senin lalu.
Kapolsek Langgam IPDA Bambang mengatakan pihaknya telah mengamankan ketiga terduga pelaku beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
"Kami sudah mengamankan tiga terduga pelaku dan barang bukti. Kasus ini akan kami proses tuntas sesuai hukum," tegas Bambang, Kamis (15/10/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran awal, dugaan penggelapan bermula pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, R yang bekerja sebagai operator compactor meminta jatah solar sebanyak 66 liter untuk kebutuhan operasional di Afdeling V Tahap III.
Solar tersebut diambil dari bagian distribusi menggunakan tiga jerigen berdasarkan bon administrasi. Selanjutnya, BBM dibawa menggunakan grader yang dioperasikan oleh MY.
Namun, sekitar pukul 08.50 WIB, seorang saksi melaporkan kepada David bahwa grader tersebut terlihat membawa tiga jerigen solar masuk ke area perkebunan sawit milik masyarakat di jalan koridor RAPP.
Menindaklanjuti informasi tersebut, David bersama Hendra melakukan pencarian. Setelah tidak menemukan keberadaan kendaraan dan jerigen di lokasi yang dicurigai, keduanya mendatangi tempat operasional compactor untuk meminta penjelasan.
Saat dikonfirmasi, R mengaku telah menurunkan tiga jerigen solar di kebun sawit milik TRP. R juga menyebut bahwa TRP sebelumnya sempat menanyakan apakah solar tersebut dijual. R kemudian menjawab bahwa solar itu bisa dijual apabila ada yang bersedia membeli.
"Pengakuan tersebut menjadi bagian dari informasi yang ditindaklanjuti polisi dalam mengungkap dugaan penggelapan BBM milik perusahaan tersebut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan. (FSY/SP)





